MUI Apresiasi Kinerja Polsek Labuhan Ungkap 16 Kasus Kejahatan, Judi dan Miras Dengan 22Tsk

/ Rabu, 31 Oktober 2018 / 07.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - Selama kurun waktu sepekan belakangan ini pihak Polsek Medan Labuhan dipimpin Kapolsek Kompol Rosyid Hartanto, SH.SIK mengungkapkan keberhasilan 16 kasus dengan  tersangka sebanyak 22 orang.

Pemaparan pengungkapan kasus digelar didepan Mapolsek Medan Labuhan turut dihadiri Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja SH.SIK dan Waka Polsek AKP.Ponijo, Kanit Reskrim  Polsek Medan Labuhan.

Dalam pemaparan diterangkan, dari 16 kasus tersebut terdiri dari kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) pasal 365/363 KUHP dengan tersangka PH Alias P, WPN alias IN dan PM sedangkan tersangka RD dinyatakan masih DPO dengan barang bukti 1 unit sepeda motor N-MAX BK.3401 AHV dan 2 unit HP.

Disusul 8 kasus Curat /pencurian dengan alat melanggar pasal.363 KUHP dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang yakni FGN dengan barang bukti 1 buah songket pipa.

Disusul tersangka inisial PT barang bukti 8 batang besi lempengan tembaga panel listrik.
Selanjutnya tersangka MS dan NH barang bukti 1 batang besi tiang listrik.

Disusul dengan kasus yang sama tersangka MI, CS, HK, ES, R alias L dengan barang bukti berupa 2 unit sepeda anak.

Selanjutnya 3 Kasus curanmor (Pencurian sepeda motor) masing-masing dengan tersangka  WG dan MN dengan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha Mio BK.2096 ABB, 1 Unit sepeda motor Honda beat BK.2945 AGV.

Tersangka ES alias P dengan barang bukti 1 unit sepeda motor vario BK.3875 ADR.
Serta tersangka AY dengan barang bukti 1 unit sepeda motor honda Beat BK.3143 AGJ.

Kemudian 3 kasus narkotika melanggar pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang masing- masing R alias R barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil berisi daun ganja (6 gram), 1 kertas tiktak untuk melinting daun ganja.

Tersangka RS Alias A barang bukti 0,14 gram sabu-sabu, 1 botol minyak wangi sebagai bong, 1 pipet diruncingkan, 2 mancis serta tersangka ZBS dengan barang bukti 0,1 gram sabu.

Sedangka kasus perjudian melanggar pasal 303 KUHP diungkap 1 kasus dengan tersangka MM barang bukti 1 unit HP, 1 Buku tulis, 1 buku tafsir mimpi uang Rp100 ribu.Terang Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja pada pemaparan pengungkapan kasus tersebut.

Lebih lanjut dikatakan,
Untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, khususnya Polsek Medan Labuhan. Kita akan terus tingkangkan pengamanan Cetus Tariono selaku waka Polres Pelabuhan Belawan yang didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto.
Dan katanya kita akan terus ditingkatkn dan terus dilakukan pengungkap  pelaku pelaku kejahatan, agar menjaga keamanan dan kanyamanan di masyarakat,” ungkap Tariono

Pihaknya, akan terus berkordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama sejajaran Medan Utara dan seluruh lapisan masyarakat. Agar, setiap pelaku kejahatan dapat terungkap khusunyakejahatan mengangkut pengakit masyarakat. Kita akan  terus melakukan razia – razia ke sejumlah kafe, karena sangat meresahkan yang dianggap sebagai lokasi prostitusi dan narkoba.

H Syamsul Bahri mengapresiasi pengungkapan kasus yang telah diungkap Polsek Medan Labuhan, pihaknya akan terus mendukung kinerja polisi untuk menjaga kondusifitas di masyarakat.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto menambahkan, pelaku kejahatan yang mereka tangkap , merupakan kejahatan yang telah meresahkan masyarakat.

Khususnya, pelaku pencurian nasabah bank dengam modus gembos ban mobil korban.
Dua tersangka gembos ban, pelaku pencurian nasabah bank, kita tembak, karena sudah berulang kali beraksi. Bahkan, sudah keluar masuk penjara.

Dari kasus perampokan nasabah bank, ada 17 laporan kita terima, kita masih lakukan pengembangan atas laporan tersebut,” kata Rosyid. (Salim/sul).
Komentar Anda

Terkini: