Poldasu Gulung Sindikat Narkoba Internasional, 41 Kg Sabu Diamankan

/ Jumat, 19 Oktober 2018 / 19.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM -MEDAN-
Kembali pihak Dir Resnarkoba Poldasu berhasil menggulung sindikat narkoba Internasional, kali ini jaringan yang berhasil digulung yakni Indonesia dan Malaysia.

Dalam penangkapan tersebut, pihak Poldasu berhasil mengamankan 9 pelaku dan 41,5 Kg narkotika jenis sabu-sabu.

"Ini adalah hasil penangkapan  selama satu minggu mulai tanggal 6 sampai tanggal 14 Oktober 2016, kita berhasil mengamankan   tersangka 9 orang yang kumpulan dari 4 kasus,"ucap Waka Poldasu Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto yang didampingi Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung, Kasubdit Penmas AKBP MP. Nainggolan serta PJU Poldasu pada wartawan saat melakukan paparan penangkapan jaringan narkoba di halaman Kantor Dir Resnarkoba Poldasu, Jumat (19/10/2018).

Lebih lanjut diungkapkan Waka Poldasu, para pelaku ditangkap dari empat lokasi yang berbeda.

"Ada empat lokasi penangkapan terhadap para pelaku yakni pertama di Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, kedua Stasiun Bus Simpati Star Jalan Gagak Hitam Medan, lokasi ketiga di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dan yang keempat di  pintu keluar gerbang tol Amplas Medan,"cetus Brigjend Pol Mardiaz.

Dijelaskannya, para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial, FM (33) Jalan Titi Payung bagan Asahan, Kabupaten Asahan, W (43)  warga  Kelurahan bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai, IP (43) warga Kelurahan Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai, BA (36) warga Jalan Lintas Medan Banda Aceh, MM (46),MY (40), M (32) ketiganya warga Kabupaten Aceh Utara, HL (30) warga Medan Amplas dan IF (32) warga Pekan Baru Riau.

Waka Poldasu Mardiaz juga mengatakan, pasal 114 dan atau pasal 112 untuk pasal 132 UU 35 tahun 2009.

"Untuk para pelaku kita kenakan UU 35 tahun 2009,  dengan ancaman pidana paling ringan 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(PS/RIADI)


Komentar Anda

Terkini: