Polres Asahan Ringkus 2 Jambret

/ Senin, 15 Oktober 2018 / 20.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus dua jambret di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Senin (15/10/2018).

Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna didampingi Kanit Jahtanras Ipda Khomaini menuturkan, kedua tersangka jambret berinisial MN (25) dan FA (25).

"Warga Kisaran ini terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas tepat nya dikaki, karena mencoba menyerang polisi. Akibat luka dikaki kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran guna mendapat perawatan intensif," tegas  Ipda Khomaini.

Penangkapan kedua pelaku berawal adanya laporan korban bernama E-C sekitar seminggu lalu saat pulang kerja. Kedua pelaku tersebut menghentikan korban saat melintas di Jalan Ahmad Yani kota Kisaran dan langsung merampas barang bawaan miliknya.

Mendapat laporan korban tersebut, Satreskrim Unit Jahtanras Polres Asahan langsung bergerak cepat memburu kedua pemuda tersebut di Jalan Gatot Subroto kota Kisaran saat mengendarai sepeda Motor Matic nya.

Adapun barang bukti yang didapatkan yakni, 1 unit handphone (HP) merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Matic Honda Scoopy.

"Saat ini kedua pelaku Sudah kita amankan di Satuan Reskrim Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara," paparnya. (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: