POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN-Rahmat
Hidayat (30) warga Jalan Bakti Gang Tarbiah No. 15 Lk VI Kelurahan Teladan
kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan diciduk Polsek Kota Kisaran di
Perumahan Griya Permai DL Sitorus Jalan Ahmad Yani No. 3 CC kelurahan Kisaran Naga
Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Selasa (30/10/2018) pelaku diketahui
sebagai penyalahgunaan narkoba.
"Sesuai
dengan nomor kepolisian LP/222/X/2018/SU/Res ASH/Polsek Kota Kisaran, Rahmat
Hidayat berhasil diamankan," kata Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto SH, MAP,
Senin (29/10/2018) sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolsek
Kota Kisaran Iptu Rianto, SH, MAP mengaku, mendapat informasi dari masyarakat
yang layak dipercaya bahwa di Perumahan Griya Permai DL Sitorus akan ada
transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolsek
Kota Kisaran, Iptu Rianto memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe, SH dan
anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke tempat sesuai yang diinformasikan
dan kemudian dilakukan koordinasi dengan Kepling setempat.
Lanjutnya,
pada Pukul 02.50 wib personil Polsek Kota Kisaran bersama Kepling juga ikut
melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah pelaku Rahmat Hidayat lalu di dalam
kamar mandi pelaku tepatnya di dalam kantongan tas tempat peralatan mandi
ditemukan dompet warna abu-abu yg berisikan 1 (satu) klip plastik besar yang
berisikan sabu.
2 (dua)
buah sedang yang berisikan sabu, 2 (dua) plastik sedang yang kosong, 2 (dua)
buah pipet, 1 (satu) buah kompeng dan 1 (satu) unit timbangan elektrik kecil
warna hitam yg diambil sendiri dan disaksikan Kepling kemudian melakukan
interogasi bahwa dompet yang berisikan sabu tersebut adalah miliknya sendiri.
"Selanjutnya
pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran guna penyidikan
lanjut," akhirinya. (PS/SAUFI)