Residivis Spesialist Bongkar Minimarket Ada & Indomart Lintas Kabupaten Berhasil Diringkus Polisi

/ Rabu, 31 Oktober 2018 / 12.28.00 WIB
Terekam CCTV : Aksi Pelaku Terekam Camera Pengintai CCTV Berdurasi 19 Detik, Bukti Memudahkan Petugas Gabungan  Meringkus Pelaku Pencurian Pembobol Mini Market Dan Saat Ditangkap Petugas Gabungan. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - ASAHAN - Petugas Gabungan Kepolisian Satreskrim Polres Asahan, Satreskrim Polres Tebing Tinggi beserta Unit Satreskrim Polsek Dolok Masihol berhasil mengamankan Tiga orang laki - laki spesialis pembobol Mini Market Alfamart dan Indomaret Lintas Kabupaten, Selasa(3O/10/2018).

Aksi nekat dilakukan mereka dengan cara kekerasan menodongkan sebuah senjata kepada Karyawan Mini Market tersebut.


Menurut Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi melalui rilis yang dikirimkan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Rabu (31/10/2018) pada Dinding WA Grup Media Asahan, bahwa berdasarkan Ketiga Laporan Kepolisian, masing - masing LP/142/X/2018/SU/RES ASAHAN/Sek P. Raja, Tanggal 19 Oktober 2018 dan LP/185/X/2018/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTAPINANG Tanggal 20 Oktober 2018, serta LP/106/X/2018/SU/TEBING TINGGI Tanggal 29 Oktober 2018 menyebutkan, bahwa Ketiga Pelaku Spesialis Pembobol Mini Market Alfamart dan Indomaret, akhirnya  berhasil diringkus Petugas.

Diantaranya Haryadi (38) dan Hafis Purba (32) serta M Nurdani (37), semua Pelaku merupakan satu Kampung Halaman Warga Dusun VII Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihol Kabupaten Serdang Bedagai.

Terkait hal ini, AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada POSKOTASUMATERA.COM saat dikonfurmasi mengatakan, sebelumnya Jumat Tanggal 19 Oktober 2018 sekira Pukul 24.39 Wib, Pelapor selesai menutup Toko Alfa Mart kemudian beristirahat, tidur - tiduran dan mendengar suara ada barang jatuh dari lantai 2, Pada langsung mengeceknya dan melihat ada Kaki di Tangga Gambar. 

Kemudian Pelapor mendatangi siapa yang sudah masuk ke dalam Toko, mengetahui Pelapor datang, Pelaku mengancam dengan memegang Pisau Carter dan Obeng seraya berkata : "KALAU KALIAN MENJERIT KALIAN AKAN KU BUNUH", kata Pelapor saat memberikan keterangan kepada Polisi.

Selanjutnya, Pelaku menanyakan dimana letak Lakban, kemudian Pelapor bersama Pelaku mengambil Lakban di Rak, akhirnya Pelaku mengiring Pelapor ke arah Gawang dan Pelaku melakban Pelapor di bagian Tangan ke arah Belakang, Mata dan Kedua Kaki juga di Luar, kemudian di suruh Tidur dengan Posisi Tidak. Selanjutnya, Pelapor tidak tahu lagi apa yang di kerjakan Pelaku,

Ditambahkan AKP Ricky, setelah berselang sekira lebih kurang Satu Jam, Pelapor memperkirakan Pelaku sudah pergi dan berusaha membuka Tangan dari Kkatan yang di Lakban bersama rekan kerjanya bernama ANISA. 

"Kami berlari ke depan dan membuka Pintu berusaha untuk keluar, setelah mengecek barang yang hilang dari dalam Toko Alfa Mart", sebut AKP Ricky menceritakan Pengakuan Pelapor.

Menurut Pelapor, dikatakan AKP  Ricky, adapun barang yang Rahib diduga dibawa ke diantaranya, Satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario Warna Coklat BK 4149 QAH dengan Nomir Rangka MH1KF1124HK036541, Nomor Mesin KF11E2033141, Uang Tunai Rp. 11 Juta. dan Empat Unit Hand Phone (2 Unit HP Merk Oppo Type A37 dengan Nomor Pada 085361329587 Imei 1 : 864878032287017 Imei 2 : 864878032287009. HP Oppo Type A37 Nomor Ponsel : 082367268597 Imei 1 : 864877035659537 Imei 2 : 864877035659529) dan beberapa Belanjaan dari dalam Alfa Mart, Rokok 1 Rak, Susu Kaleng Merk S 26, Peralatan Bayi, Susu Kotak Merk Chil Kid, May Baby Cap Lang dan Bedak Merk Pons dibawa kabur Pelaku.

Sementara itu, AKP Ricky menyebutkan, Barang Bukti yang telah berhasil diamankan Petugas Gabungan dari salah Satu Rumah, yakni Satu Pucuk Senjata Api Revolver Rakitan, Tiga Butir Amunisi, Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam, Satu Unit HP Merk OPPO, Dua Unit TV, Satu Unit Pisau, Tujuh Belas Kotak Susu SGM, Lima Belas Kotak Susu CHIL KID, Tujuh Kotak Susu LACTOGOD, Lima Kotak Susu L-MEN, SHAMPO dan Pasta Gigi, serta Pengharum Ruangan DLL dan diperkirakan Nilai Kerugian Matrial sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Ribu Rupiah).

"Mengetahui hal itu, selanjutnya Pelapor membuat Pengaduan ke Polsek Pulau Raja guna proses hukum yang berlaku", sebut AKP Ricky.

Informasi yang dihimpun Awak Media, setelah menerima Laporan Pelaku, Petugas Gabungan Sat Reskrim Polres Asahan melakukan Penyelidikan terhadap kasus tersebut, sehingga didapatkan informasi bahwa seorang diduga Pelaku atas nama M NURDANI berada di Kelurahan Kampung Keling Kota Tebing Tinggi.

Dari hal itu tersebut, Sat Reskrim Polres Asahan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk melakukan Penangkapan Gabungan. 

Tim Gabungan kemudian mendatangi Lokasi dan benar Tersangka M NURDANI berada dilokasi. Tim Gabungan seketika melakukan Penangkapan terhadap Tersangka M NURDANI. 

Dari keterangan Tersangka M NURDANI, didapat informasi bahwa dirinya melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan tersebut dilakukan bersama 4 (Empat) orang Tersangka lain.

Tim Gabungan kemudian bergerak lagi melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang Tersangka lain atas nama  HARYADI dan HAFIS. 

Para Pelaku melakukan Pencurian di 3 (Tiga) Kabupaten yaitu Alfamart Pulau Raja, Alfamart Kota Pinang dan Indomart Kota Tebing Tidak dan pada saat melakukan aksinya para Pelaku menggunakan 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dan Senjata Tajam. 

Hasil Introgasi kepolisian,
Pelaku merupakan Spesialist Bongkar Minimarket (Alfamart/Indomart) lintas Kabupaten yang juga merupakan Residivis Tindak Pidana Pencurian.

Kepada Wartawan, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja menyatakan, kini para Komplotan Spesialist Pencurian itu  sudah mendekam di sel Tahanan. 

"Kami masih melakukan Pengembangan Kasus, Pelaku lain beserta Barang Bukti yang telah dicuri", kata AKP Ricky. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: