Sikap Majelis Pers Atas Kriminalisasi Wartawan di Pali Sumsel

/ Jumat, 12 Oktober 2018 / 14.26.00 WIB
Wasekjen Majelis Pers Budi Wahyudin. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Kejadian Kriminalisasi Terhadap Profesi Wartawan sering terjadi, bahkan baru - baru ini, hal yang dilakukan oleh Oknum Staf DPMD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sangat merendahkan dan melecehkan Tupoksi Wartawan, hal itu disampaikan Budi Wahyudin selaku Wasekjen Majelis Pers dan juga Sekjen Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) saat siaran persnya di Kantor Sekber Majelis Pers di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Nomor 32 - 34, Lantai 5 Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018). 

Ia menilai, tindakan Arogansi dan Pelecehan yang dilakukan Vivin Staf DPMD tersebut telah sangat keterlaluan dan tidak mencerminkan keprofesionalan.

"Wartawan dalam kerjanya sebagai Kontrol Sosial sesuai Kode Etik Jurnalis dan dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999", ucap Budi.

Kata Budi, apa yang dilakukan oleh Oknum Staf DPMD setempat terhadap Suherman salah seorang  Wartawan Media Online POSKOTASUMATERA.COM pada Senin (8/10/2018) lalu telah menjadi perhatian Pers di Indonesia.

Pada pemberitaan di  Media Massa, Suherman menjelaskan, bahwa Vivin staf DPMD diduga atas Perintah atasannya, yakni kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pali Sumsel.

Juga dijelaskan Budi, saat terjadinya kejadian tersebut, Suherman Wartawan dari Media Online POSKOTASUMATERA.COM mendatangi Kantor DPMD Pali untuk konfirmasi terkait ada satu Kepala Desa yang tidak pernah masuk Kantor Desa hampir Satu Tahun. 

Namun, Konfirmasi tersebut berbuah Pelecehan Profesi Wartawan yang dilakukan Vivin dengan menyebut 'Wartawan Kemari Cuma Minta Duit', mendengar ucapan staf DPMD itu, Suherman kaget dan langsung mengambil HP Androidnya untuk merekam, namun, tiba - tiba tangannya ditarik dan diseret - seret sampai masuk. Maka, munculah keributan mulut di dalam ruangan.

"Untuk itu, kami akan segera kirimkan Surat Somasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabutan Pali Sumsel agar hal - hal seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah lainnya", tegas Budi.

Hal senada juga  dikatakan Pidin Carles Oteh selaku pemilik Koran Pali. 

"Hal ini tidak bisa di biarkan begitu saja, karena Saya berkeyakinan sekali, bahwa Oknum Staf tersebut hanyalah Korban atas perintah atau disuruh oleh orang yang tidak bertanggung jawab dari oknum Kadis BPMPD PALI, hal ini bisa dibuktikan dari kata - kata Oknum Staf tersebut," ujar Pidin Carles Oteh yang merupakan Pemimpin Redaksi sekaligus Pemilik Surat Kabar Umum Mingguan (SKU) KORAN PALI, kepada Awak Media Selasa (9/10/2018).

Karena, menurutnya, hal itu bisa dikutip dari omongan sang Oknum Staf DPMD yang mengatakan, bahwa Wartawan Tukang Minta - Minta Duit dan kalau tidak ada campur tangan atau perintah dari pimpinan tidak mungkin si Oknum tersebut berkata kasar dan berbuat Wrogan sama Wartawan. 

"lni di buktikan dari omongan sang Staf, bahwa Wartawan Tukang Minta - Minta Duit, memangnya Staf tersebut pernah dimintai Duit oleh Wartawan. Secara pribadi, Saya akan meminta permohonan maaf secara terbuka oleh Kepala Dinas PMD di Media Online maupun Cetak", sebut Pidin. 

Sementara itu, Jhon Heri selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumsel mengatakan, Pelaku Pelecehan Profesi Wartawan, sudah banyak melukai Insan Pers. 

"Pecat, karna itu Profesionalnya, soalnya dia (Vivin Oknum Staf DPMD - red) telah melukai banyak Insan Pers, tetapi kalau memang Staf tersebut memang sudah diberi arahan oleh Kepala Dinasnya, PWI bertindak, berarti Staf tersebut dikorbankan, Kita rame - rame bela si Staf itu", katanya. 

Ia juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Staf DPMD tersebut, karena menurutnya, Wartawan dalam melaksanakan Profesinya mendapat Perlindungan Hukum. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: