Staf DPMD PALI Sebut Wartawan Tukang Minta Duit, Redaksi POSKOTASUMATERA.COM Akan Tempuh Jalur Hukum

/ Sabtu, 13 Oktober 2018 / 16.42.00 WIB

Vivin Staf DPMD PALI Saat Hendak Merampas HP Suherman (Kiri), Slogan Stop Kekerasan, Kriminalisasi, Pelecehan Dan Penghinaan Terhadap Wartawan (Kanan). POSKOTA/RED

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Ucapan Pelecehan terhadap Suherman Wartawan Media Online POSKOTASUMATERA.COM oleh Vivin - Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI yang menyebutkan bahwa : "Wartawan Kerjanya Hanya Minta Uang', hingga kini permasalahannya masih terus bergulir dan mendapat kecaman keras dari berbagai Kalangan Pers, tidak terkecuali Majelis Pers tempat dimana Organisasi Pers Berkumpul.

Kecaman keras tersebut juga dilontarkan  oleh Ketua Dewan Pimpinanan Cabang (DPC) Propinsi Sumatera Utara Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI) yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Media Online POSKOTASUMATERA.COM Irfandi didampingi Redaktur Daerah Oktavianus SH kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2018) mengatakan, sangat menyayangkan sikap dan tindakan Staf DPMD PALI tersebut. 

Menurutnya, apa yang diperbuat oleh Oknum Staf DPMD PALI itu, sudah mengangkangi dan menginjak - injak Profesi Jurnalis yang diatur secara Yuridis di dalam UU No. 40 Tentang Pers dan Kode Etik Wartawan.

Dikatakannya, jika dalam waktu 1 Minggu ini, Pelaku Pelecehan terhadap Pers tersebut tidak meminta maaf secara terbuka melalui beberapa Media Massa maupun secara tertulis, akan segera menindaklanjuti Kasus tersebut ke Jalur Hukum.

Pasalnya, sebut Irfandi, hal tersebut merupakan suatu tindakan penghinaan yang berada diambang batas dan tidak mencerminkan status seorang Staf DPMD yang seharusnya memiliki Tufoksi melayani masyarakat.

"Seorang Staf Pemerintah Daerah, baik ASN maupun Honorer, Kontrak atau sejenisnya, seharusnya berkewajiban melayani masyarakat, bukan malah menghina. Jadi apa yang telah diperbuat oleh Vivin sudah mengangkangi dan menginjak - injak Profesi Jurnalis yang diatur secara Yuridis di dalam UU No. 40 Tentang Pers dan Kode Etik Wartawan. Jika dalam waktu 1 Minggu ke depan, Pelaku Pelecehan Pers tersebut tidak meminta maaf secara terbuka kepada Insan Pers melalui beberapa Media Massa, maka Jajaran Redaksi POSKOTASUMATERA.COM akan menindaklanjutinya ke Jalur Hukum", sebut Irfandi.

Redaktur Daerah Portal Media Online POSKOTASUMATERA.COM yang juga adalah Ketua DPC KEWADI  Kabupaten Labuhanbatu Oktavianus SH menambahkan, kriminalisasi terhadap Insan Pers seperti ini hendaknya jangan terjadi lagi dan harus ditiadakan dengan memberikan efek jera melalui penindakan hukum yang berlaku, agar para Oknum yang selama ini menganggap rendah Insan Pers dapat membuka matanya lebar - lebar, bahwa keberadaan Wartawan secara Yuridis dilindungi oleh UU, dengan Tufoksi sebagai Kontrol Sosial dan merupakan Pilar Ke 4 Demokrasi di NKRI.

"Apa yang diperbuat oleh Oknum Staf DPMD PALI dinilai telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers Pasal 2 menyebutkan, bahwa :
"Kemerdekaan Pers adalah salah satu Wujud Kedaulatan Rakyat yang  berasaskan Prinsip - Prinsip Demokrasi,  Keadilan  dan Supremasi Hukum", sebut Oktavianus.

Selain itu, kata Oktavianus, Vivin secara nyata juga telah menghalangi Tufoksi Wartawan, sehingga mengakibatkan terhalang menjalankan tugas - tugas Jurnalis, dinilai hal itu telah melanggar BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 UU Pers yang menyebutkan, bahwa : Setiap  orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan  tindakan yang berakibat  menghambat  atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat  (3) dipidana dengan penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.  500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Untuk itu, lanjut Oktavianus, Redaksi POSKOTASUMATERA.COM didampingi DPC Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI) Provinsi Sumatera Utara maupun Pusat, masih memberikan waktu bagi Vivin dan pihak terkait dalam Kasus Pelecehan Suherman Wartawan POSKOTASUMATERA.COM, untuk melakukan Confrensi Pers dalam rangka meminta maaf secara terbuka di depan umum dan dihadapan para seluruh Wartawan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Suherman yang merupakan Awak Media POSKOTASUMATERA.COM mengalami Pelecehan Status Jurnalisnya saat datang mengunjungi Kantor DPMD PALI dalam rangka menemui Kadis PMD PALI A Gani Ahcmad, guna kepentingan Konfirmasi terkait adanya Informasi jika salah satu Kepala Desa (Kades) diduga  jarang ada di Desa. 

Sebelum masuk Ruangan Kantor, Suherman ingin mengisi Buku Tamu, karena Buku Tamu tidak tersedianya, Ia coba bertanya kepada salah satu Staf sambil memperkenalkan diri dari Awak Media, Senin (8/10/2018) lalu.

Namun, niat baik Suherman disambut dengan ucapan kasar yang tidak semestinya diperbuat seorang Staf, dengan menghina Profesi Wartawan dan mengatakan, bahwa Kerja Wartawan Hanya Ninta Uang Saja.

"Kamu siapa, Pak Kadis lagi sibuk tidak bisa diganggu dan untuk apa Kamu ketemu Pak Kadis, Kamu itu cuma ingin minta uang saja", ujar Suherman menirukan ucapan Staf DPMD tersebut.

Mendengar ucapan seperti itu, Suherman langsung mengeluarkan HP Androidnya berniat merekam perkataan dan mengabadikan Staf tersebut. Namun, Staf tersebut semakin berbuat Arogan dan bertindak kasar terhadap Suherman dengan cara berusaha merebut dan menarik Alat Komunikasi (HP - red) dari tangan Wartawan POSKOTASUMATERA.COM ini.

"Begitu Saya foto, dia langsung menghapiri Saya dan berusaha merampas HP Saya, dengan cara menarik tangan Saya. Hal itu diperbuatnya dihadapan rekan kerjanya dan disaksikan banyak orang", sebut Suherman.

Oleh karena arogansi sikap Staf DPMP PALI tersebut, melahirkan berbagai macam kecaman Pedas dari kalangan Pers baik yang berada di PALI, maupun di seluruh Indonesia, meminta agar Vivin meminta maaf dan di Pecat dari Staf DPMD PALI. (PS/RED)
Komentar Anda

Terkini: