Tugas Semakin Kompleks, Pendamping Desa Perlu Sertifikasi

/ Selasa, 30 Oktober 2018 / 18.37.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Staf Khusus Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Dita Indah Sari menyatakan, tugas para pendamping desa (PD) saat ini semakin kompleks dan berat, karena tak hanya mengurusi masalah desa tapi juga banyak persoalaan lainnya. Karenanya, para pendamping desa haruslah lebih terampil dan tersertifikasi.

Hal itu disampaikan Dita Indah Sari kepada wartawan, Selasa (30/10), setelah sebelumnya menjadi pembicara pada acara Rapat Evaluasi Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa, di Hotel Polonia Medan. Acara yang diadakan sejak Minggu (28 – 30/10) ini, diikuti seratusan peserta yang berasal dari unsur Kepala Desa, Camat, para pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatera Utara dan para pejabat Biro Hukum Kemendes.

Dijelaskan Dita, keberadaan pendamping desa merupakan upaya keras Kementerian Desa untuk mengawal pelaksanaan dana desa dan pemberdayaan desa. Dalam tahun pertama keberadaan pendamping desa, banyak menerima kritikan dan penolakan. Namun dengan kerja keras meyakinkan berbagai pihak, terutama aparat desa dan kabupaten, keberadaan pendamping desa saat ini justru dianggap sangat bermanfaat.

“Saat ini, tugas pendamping desa semakin berat. Pendamping Desa dituntut untuk serba bisa, lincah dan mobile di desa-desa dampingannya. Sebab, bila sebelumnya pendamping desa tugasnya hanya untuk membantu aparatur desa sebagai konsultan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, penyusunan anggaran dan pelaporan penggunaan dana desa, serta mendorong terciptanya peningkatan perekonomian masyarakat desa melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tapi kini dituntut lebih,” katanya.

Apalagi, lanjut Dita, dengan adanya kerjasama Kemendes dengan Badan Narkotika Nasional, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan lainnya, pendamping desa juga diminta aktif ikut mengatasi masalah narkoba di daerah. Harus pula terlibat aktif dalam menangani dampak sosial masyarakat yang terjadi di daerah-daerah dampingannya.

Misalnya dalam membantu korban pasca gempa seperti di Lombok, pasca banjir bandang seperti di MandaIiling Natal dan lainnya. Selain itu, juga harus ikut mensosialisasikan migrasi aman bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan bahkan diminta juga untuk ikut mengawal pelaksanaan Reformasi Agraria. Jadi tugas pendamping desa itu sungguh sangat berat, sehingga sangat dibutuhkan karakter-karakter pendamping yang handal.

“Dengan tugas yang semakin kompleks ini, maka kompetensi para PD harus terus ditingkatkan. Sertifikasi para PD menjadi hal yang mendesak, mengingat PD adalah sebuah profesi khusus yang bersifat full time alias tidak bisa dirangkap. Apalagi Permendes no 3/2015 tentang  Pendampingan Desa telah mengamanatkan keharusan pendamping desa untuk diuji dan disertifikasi kompetensinya,” paparnya.

Karenanya, lanjut Dita, Kemendes saat ini tengah menyiapkan skema sertifikasi untuk para pendamping desa. Harapannya, jika para pendamping desa sudah disertifikasi, maka ada pengakuan terhadap kompetensi mereka. Sertifikasi ini pun bisa bermanfaat bagi para pendamping desa untuk mendapatkan lapangan pengabdian baru seandainya mereka nantinya tidak lagi menjadi pendamping desa.

Selain Staf Khusus Kemendes, juga hadir menjadi pemateri pada acara Rapat Evaluasi ini, Ketua Dewan Konsursium Pembangunan Agraria, Iwan Nurdin. Kemudian, Direktur Pelayanan Sosial Dasar Ditjen PPMD, Bito Wakantara dan Koord. Sub Unit Desa Regulasi dan Advokasi Hukum Kemendes, Eko Bambang Riadi. Hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumut, Ir H Asfan Sofian MM dan sekaligus menutup acara. (PS/HAS)

Komentar Anda

Terkini: