POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Staf
Khusus Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Dita Indah Sari menyatakan,
tugas para pendamping desa (PD) saat ini semakin kompleks dan berat, karena tak
hanya mengurusi masalah desa tapi juga banyak persoalaan lainnya. Karenanya,
para pendamping desa haruslah lebih terampil dan tersertifikasi.
Hal itu
disampaikan Dita Indah Sari kepada wartawan, Selasa (30/10), setelah sebelumnya
menjadi pembicara pada acara Rapat Evaluasi Peraturan Menteri Desa, PDT dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa, di Hotel Polonia
Medan. Acara yang diadakan sejak Minggu (28 – 30/10) ini, diikuti seratusan
peserta yang berasal dari unsur Kepala Desa, Camat, para pejabat Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatera Utara dan para pejabat Biro Hukum
Kemendes.
Dijelaskan
Dita, keberadaan pendamping desa merupakan upaya keras Kementerian Desa untuk
mengawal pelaksanaan dana desa dan pemberdayaan desa. Dalam tahun pertama
keberadaan pendamping desa, banyak menerima kritikan dan penolakan. Namun
dengan kerja keras meyakinkan berbagai pihak, terutama aparat desa dan
kabupaten, keberadaan pendamping desa saat ini justru dianggap sangat
bermanfaat.
“Saat
ini, tugas pendamping desa semakin berat. Pendamping Desa dituntut untuk serba
bisa, lincah dan mobile di desa-desa dampingannya. Sebab, bila sebelumnya
pendamping desa tugasnya hanya untuk membantu aparatur desa sebagai konsultan
dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, penyusunan anggaran dan
pelaporan penggunaan dana desa, serta mendorong terciptanya peningkatan
perekonomian masyarakat desa melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes), tapi kini dituntut lebih,” katanya.
Apalagi,
lanjut Dita, dengan adanya kerjasama Kemendes dengan Badan Narkotika Nasional,
Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan
lainnya, pendamping desa juga diminta aktif ikut mengatasi masalah narkoba di
daerah. Harus pula terlibat aktif dalam menangani dampak sosial masyarakat yang
terjadi di daerah-daerah dampingannya.
Misalnya
dalam membantu korban pasca gempa seperti di Lombok, pasca banjir bandang
seperti di MandaIiling Natal dan lainnya. Selain itu, juga harus ikut
mensosialisasikan migrasi aman bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan bahkan
diminta juga untuk ikut mengawal pelaksanaan Reformasi Agraria. Jadi tugas
pendamping desa itu sungguh sangat berat, sehingga sangat dibutuhkan
karakter-karakter pendamping yang handal.
“Dengan
tugas yang semakin kompleks ini, maka kompetensi para PD harus terus
ditingkatkan. Sertifikasi para PD menjadi hal yang mendesak, mengingat PD
adalah sebuah profesi khusus yang bersifat full time alias tidak bisa
dirangkap. Apalagi Permendes no 3/2015 tentang
Pendampingan Desa telah mengamanatkan keharusan pendamping desa untuk
diuji dan disertifikasi kompetensinya,” paparnya.
Karenanya,
lanjut Dita, Kemendes saat ini tengah menyiapkan skema sertifikasi untuk para
pendamping desa. Harapannya, jika para pendamping desa sudah disertifikasi,
maka ada pengakuan terhadap kompetensi mereka. Sertifikasi ini pun bisa
bermanfaat bagi para pendamping desa untuk mendapatkan lapangan pengabdian baru
seandainya mereka nantinya tidak lagi menjadi pendamping desa.
Selain
Staf Khusus Kemendes, juga hadir menjadi pemateri pada acara Rapat Evaluasi
ini, Ketua Dewan Konsursium Pembangunan Agraria, Iwan Nurdin. Kemudian,
Direktur Pelayanan Sosial Dasar Ditjen PPMD, Bito Wakantara dan Koord. Sub Unit
Desa Regulasi dan Advokasi Hukum Kemendes, Eko Bambang Riadi. Hadir juga Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumut, Ir H Asfan Sofian MM dan
sekaligus menutup acara. (PS/HAS)