POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim
gabungan terpadu Pemko Medan kembali menumbangkan lima unit papan reklame
bermasalah di sejumlah titik di Kota Medan. Penertiban yang dilakukan karena
ke-lima papan reklame tersebut tidak memiliki izin.
Adapun titik
lokasi 5 papan reklame bermasalah tersebut yakni 1 unit di Jalan Palang Merah
Simpang Pemuda dengan ukuran 4 × 6 meter, 1 unit di Jalan Palang Merah
persisnya di depan May Bank ukuran 4 × 8 meter, kemudian 1 unit ukuran 4 × 6 di
Jalan Sutomo simpang MT. Haryono, 1 unit ukuran 4 × 6 meter di Jalan S. Parman
Simpang Hasanuddin serta 1 unit di Jalan Iskandar Muda Depan Toko LG dengan
ukuran 4 × 8 meter.
Menurut
Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, penertiban
papan reklame bermasalah merupakan kelanjutan dari pembongkaran - pembongkaran
yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Kita
pada komitmen semula. Selain penegakan Perda, penertiban yang terus gencar
dilakukan ini dalam rangka mendukung Pemko Medan melakukan penataan kota guna
menjaga nilai estetika. Jadi seluruh papan reklame bermasalah pasti kita
tumbangkan," tegas Rakhmat.
Penertiban
yang berlangsung mulai sejak Selasa (27/11) pada pukul 22.00 WIB sampai Rabu
(28/11) pukul 03.00 berjalan dengan lancar. Tanpa kendala yang berarti, tim
gabungan didukung mobil crane dapat dengan mudah menumbangkan seluruh papan
reklame bermasalah tersebut.
Di waktu
yang sama, pengusaha advertising juga melalukan pembongkaran papan reklame
milik mereka sendiri. Tercatat ada sepuluh unit papan reklame bermasalah yang
dibongkar langsung pemiliknya.
Selain
akibat dari gencarnya aksi pembongkaran yang dilakukan oleh tim gabungan, hal
ini juga ditengarai pemilik tidak ingin jika materi papan reklamenya dibawa
oleh petugas. Untuk itu mereka berinisiasi untuk melakukan pembongkaran
sendiri.
Ke sepuluh
unit papan reklame yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya berlokasi di Jalan MT
Haryono depan KEB Hanna Bank ukuran 4 × 6 meter sebanyak 1 unit, kemudian 1
unit di Jalan Irian Barat depan Uniland ukuran 4 × 8 meter, lalu di Jalan MT
Haryono sebelah Restoran ria sebanyak 1 unit ukuran 4 × 6 meter, 1 unit di
Jalan Palang Merah simpang Perniagaan ukuran 4 × 6 meter dan 1 unit di Jalan MT
Haryono simpang Jalan Garut ukuran 4 × 6 meter.
Selain itu
di Jalan Palang Merah pas rel kereta api 1 unit ukuran 4 × 6 meter, 1 unit di
Jalan MT. Haryono simpang Sutomo Medan Mall ukuran 4 × 8 meter, Jalan MT.
Haryono ukuran 4 × 6 meter sebanyak 1 unit depan Toko Nagata, lalu 1 unit di
Jalan Iskandar Muda simpang Gajah Mada ukuran 5 × 7 meter dan terakhir di Jalan
Jamin Ginting arah Peringgan ukuran 5 × 10 meter sebanyak 1 unit. (PS/RYANT)