Aktivis Formap, ANJ & GPK - RI, Tuding Pelantikan Pejabat Eselon III - IV Tanjungbalai Cacat Hukum

/ Sabtu, 03 November 2018 / 22.00.00 WIB
Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail Melantik 138 ASN Pemko Tanjungbalai Untuk Mengisi Jabatan Eselon III dan IV. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Pelantikan Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dilaksanakan tidak didasari Pertimbangan matang oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT), dan diduga Pelantikan tersebut, diwarnai dengan Praktek "Jual - Beli" Jabatan.

Hal itu dikatakan Aktivis Pemuda Tanjungbalai Ridho Damanik SH yang juga meeupakan Ketua Forum Mahasiswa Tanjungbalai kepada Wartawan di Tanjungbalai, Sabtu (3/11/2018).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural, BEPERJAKAT diharapkan mampu menjadi Pengarah untuk Jabatan - Jabatan yang Profesional.

"Jika BAPERJAKAT TANJUNGBALAI bersidang dengan baik, tentunya tidak ditemukan Pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan disiplin ilmunya", sebutnya.

Artinya, sebut Ridho, kuat dugaan bahwa dalam sidangnya, BAPERJAKAT Tanjungbalai diduga telah diintervensi oleh sebuah Kekuatan Politik yang besar atau ada indikasi dugaan "Jual - Beli" Jabatan dalam proses Pelantikan.

"Besar harapan Kami, Mutasi Pejabat ASN Eselon III dan IV yang dilakukan oleh Pemko Tanjungbalai, Jum'at 2 November 2018 lalu, sebanyak 138 Pejabat yang dimutasi tidak diwarnai dengan "Jual - Beli" Jabatan. Sebelumnya, Kita ketahui Mutasi  Jabatan seperti yang telah dilakukan BUPATI CIREBON SUNJAYA PURWADISASTRA yang telah ditangkap KPK pada 24 Oktober 2018 yang lalu, terkait dugaan "Jual - Beli" Jabatan.

Untuk itu, pihaknya meminta  Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Tanjungbalai, sebagai Ketua Baperjakat dan semua Perangkat - Perangkat terlibat, seperti Asisten Pemerintahan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, harus mampu mempertanggungjawabkan Mutasi Pejabat Eselon III dan IV, termasuk Penempatan Pejabat yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya, seperti Sarjana Keperawatan ditempatkan sebagai Lurah dan Kepala Sekolah ditempatkan sebagai Kepala Seksi Pemerinahan. 

Dikatakannya juga, jika BAPERJAKAT tidak bisa mempertanggungjawabkannya, maka patut diduga ada permainan "Jual - Beli" Jabatan dalam Proses Mutasi Pejabat Eselon III dan IV tersebut. 

"Kami berharap KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) harus memperhatikan Proses Mutasi Jabatan di Lingkungan PEMKO TANJUNGBALAI", pintanya.

Hal senada juga diungkapkan, Aktivis Vokal Tanjungbalai ANJ & Karya Indonesia Nazmi Hidayat Sinaga SH didampingi Ketua DPP GPK - RI Ahmad Dhairobby mengatakan, Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV diharapkan dapat memberikan makna yang baik bagi Sistem Pemerintahan di Kota Tanjungbalai bukan malah sebaliknya.

"Sama Kiita ketahui, bahwa banyaknya Jabatan Fungsional diisi atau dimeriahkan oleh Jabatan Profesi (Perawat Jadi Lurah, Guru menjadi Pejabat Struktural), Kita harap Pemerintah Kota bijak dalam hal ini, tempatkanlah orang yang sesuai dengan Profesi dan kemampuannya", tegas Nazmi. 

Menyahuti hal itu, Aktivis Gabungan Pemuda dengan segera akan melakukan Aksi Demo turun ke Jalan dan akan memenuhi Kantor Walikota Tanjungbalai untuk mempertanyakannya.

Terpisah, saat dihubungi Wartawan Via HP guna kepentingan konfirmasi, Sekda Kota Tanjungbalai Halmayanti, hingga berita ini dimuat, belum mau menjawab konfirmasi Wartawan. Ketika dikonfirmasi Via WA, halserupa juga ditemukan Wartawan. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: