Bawaslu Tapsel Perintahkan KPU Agar LADK Partai Perindo dan PKPI Diterima

/ Rabu, 07 November 2018 / 10.56.00 WIB
Suasana Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tapsel, Selasa (6/11/2018). POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Khoirun Sholih Harahap MA, Ketua Majelis Sidang DR SL Simbolon MAg dan Julianto ST MT Anggota Majelis Sidang dan Sekretaris Majelis Salman Paris Harahap SPd, secara bergantian membacakan Putusan Hasil Sidang Majelis Bawaslu Tapsel atas Laporan Pelapor Partai PERINDO dan PKPI atas Dugaaan Pelanggaran Administrasi Pemilu/Laporan Administrasi Dana Kampanye (LADK) yang ditolak KPU Kabupaten Tapsel.

Setelah Bawaslu Tapsel mendengarkan Laporan Pelapor yaitu Partai PERINDO dan PKPI Tapsel,  jawaban Terlapor KPU dan keterangan Saksi Ahli dan Saksi Ahli dari Bawaslu, akhirnya Putusan Bawaslu dengan Nomor : 02/LP/PL/ADM/Kab/02.24/X/2018memutuskan, Partai PERINDO untuk diterima LADK nya oleh KPU Tapsel.

Sebelumnya, Putusan Bawaslu Nomor 01/LP/PL/ADM/Kab/02.24/X/2018 juga memutuskan hal yang sama, agar KPU menerima LSDK PKPI.

Sidang Putusan yang digelar, Selasa (6/11/2018), berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tapsel Jalan Willem, memutuskan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, akhirnya Bawaslu memutuskan, sesuai bunyi Pasal 334 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, Penyerahan LADK Partai Politik sesuai tingkatannya paling lambat 14 Hari sebelum Hari Pertama Jadwal Kampanye dalam bentuk Rapat Umum. 

Sementara, Jadwal Kampanye dalam bentuk Rapat Umum adalah Tanggal 24 Maret 2019 sesuai dengan Lampiran PKPU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan PKPU No. 32 Tahun 2018 Tentang Program, Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019. Sementara, kedua Parpol tersebut sudah menunjukkan itikad baiknya dengan datang ke KPU untuk menyerahkan LADK pada Tanggal 23 dan 24 September 2018, tetapi ditolak oleh KPU.

Sedangkan Tanggal 23 dan 24 September 2018 adalah Tanggal yang masih memungkinkan untuk  menyerahkan LADK sesuai bunyi Pasal 334 Ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017.

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerima LADK Partai PERINDO dan PKPI, paling lama 3 Hari setelah Putusan ini dibacakan dan harus menjalankan Putusan Bawaslu. 

Sidang yang terbuka untuk umum ini, dihadiri Ketua dan Anggota Partai PERINDO, serta Ketua dan Anggota PKPI, Terlapor dari KPU Tapsel Syawaluddin Lubis SSos, Zulhajji Siregar dan Efendi Rambe.

Setelah Putusan dibacakan, Kedua Pengurus dari Partai Peserta Pemilu ini langsung sujud sukur dan mengucapkan terimkasih Kepada Bawaslu yang sudah memutus dugaan Laporan Administrasi Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan seadil adilnya.

Dan berharap Putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk menjalankan Program, menerima LADK Partai.

Ketua Partai PERINDO Kabupaten Tapsel Ahmad Muda Hasibuan didampingi Pengurusnya dan Ketua PKPI Parlindungan Siregar didampingi Pengacara, mengaku cukup puas dengan Putusan Bawaslu. 

"Setelah mendengarkan Putusan Bawaslu, Partai Kami siap untuk menyalurkan aspirasi masyarakat demi untuk kesejahteraan masyarakat", ujar kedua Ketua Partai usai Pembacaan Putusan Bawaslu.
 
Sementara, Syawaluddin Lubis SSos anggota KPU Tapsel ketika diminta pendapatnya tentang Putusan Bawaslu dimaksud mengatakan, masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara. 

"Kami masih berkoordinasi dengan KPU Propinsi", sebutnya. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: