BPJS Kesehatan Tanjungbalai Gelar Forum Kepatuhan

/ Rabu, 28 November 2018 / 19.44.00 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Tanjungbalai Gelar Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Asahan Semester II Tahun 2018. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - Asahan - Sebagai kelanjutan dari Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester I Tahun 2018 tingkat Kabupaten Asahan yang telah dilaksanakan pada 08 Mei 2018 lalu, kali ini BPJS Kesehatan kembali mengadakan kegiatan Forum Kepatuhan Semester II, dilaksanakan pada Selasa (27/11/2018) Siang di Kisaran Kabupaten Asahan. 

Kegiatan ini diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan  merupakan Sarana Komunikasi dan Koordinasi untuk Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Pengawasan dan kepatuhan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2013.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Jan Maswan Sinurat mendukung adanya kerjasama dari seluruh Stakeholder dalam Oenyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN - KIS). 

“Forum seperti ini diharapkan dapat meningkatkan peran seluruh Stakeholder untuk bekerjasama sesuai tugas pokok dan fungsinya masing - masing dalam menyukseskan Program JKN - KIS ini, Perusaahaan (Badan Usaha) yang hadir juga diharapkan dapat mengikuti forum ini dengan serius dan berpartisipasi dalam diskusi, agar ada bekal informasi untuk disampaikan pada Perusahaannya sepulang dari sini,” ujar Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan tersebut dalam sambutannya.

Dalam kegiatan itu, turut hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai serta Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai.

Sebagaimana Forum Kepatuhan sebelumnya di Kabupaten Asahan, untuk mengoptimalkan kesadaran Badan Usaha atau Perusahaan akan pentingnya mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN - KIS.

Dalam kegiatan tersebut, diundang Perwakilan Badan Usaha, khususnya yang belum terdaftar dalam Program JKN - KIS.

“Kami mengajak Perwakilan Badan Usaha yang ada disini untuk dapat membantu menyukseskan Program JKN - KIS dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhannya terhadap peraturan perundang - undangan baik itu patuh dalam hal Pendaftaran, Pembayaran Iuran maupun Pemberian Data", ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai Ario Trisaksono dalam sambutannya.

Kegiatan tersebut mengundang antusiasme peserta. Salah satunya E Simatupang selaku Perwakilan SMK Swasta Pemda.

“Kalo langsung begini kan kita juga tau macam - macam masalah yang dihadapi Perusahaan lain dan solusi bisa langsung kita dapatkan melalui diskusi dengan banyak Sumber (Instansi)", tutur E Simatupang setelah diwawancarai.
Pada akhir forum, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dengan BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Wilayah Kabupaten Asahan. 

Perjanjian kerjasama yang merupakan perpanjangan kerjasama tersebut, mendukung terciptanya kepatuhan melalui Peningkatan Perluasan Kepesertaan, Peningkatan Kualitas Pelayanan, dan Peningkatan Kepatuhan, Penegakan Hukum dan Implementasi Pengenaan serta Pencabutan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

Bentuk kerjasama tersebut dapat diwujudkan dengan Sosialisasi kepada Pemberi Kerja, Pertukaran Data dan Informasi, Pemeriksaan Lapangan bersama terkait kepatuhan Pemberi Kerja, hingga Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan melalui kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kota Tanjungbalai.

Ario berharap partisipasi dari seluruh unsur Pemerintah terkait Implementasi Peraturan terbaru yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran dan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019. Untuk mencapai itu, partisipasi seluruh Stakeholder sangat dibutuhkan demi Universal Health Coverage Tahun 2019", tutup Ario. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: