Bupati Samosir Keluarkan Sanksi Kepada Kontraktor Jalan Lumban Sihombing TA 2017

/ Rabu, 14 November 2018 / 11.52.00 WIB

Proyek Pekerjaan Hotmix Jalan Lumban Sihombing TA 2017 Yang Sudah Kupak Kapok Selesai Dikerjakan. POSKOTA/PARDIMAN LIMBONG

POSKOTASUMATERA.COM -  SAMOSIR - Proyek Pekerjaan Hotmix Jalan Lumban Sihombing TA 2017 dengan Nilai Kontrak sekitar Rp. 19,5 Milyar kini berurusan dengan aparat Penegak Hukum. Kadis PUPR Pantas Samosir sudah dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapoldasu beberapa waktu yang lalu.

Pekerjaan yang mendapat kritikan dari berbagai kalangan itu, Pemerintah Kabupaten Samosir pun ikut bertindak tegas. Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengaku telah mengeluarkan sanksi bagi Perusahaan yang mengerjakan Proyek itu.

Di sela - sela Rapat Paripurna DPRD Samosir, Tentang Nota Kesepakatan KUA - PPAS RAPBD 2019, Selasa (13/11/2018) Malam,  kepada sejumlah Wartawan Rapidin mengatakan, bahwa Perusahaan dimaksud telah diblacklist dan tidak dapat bekerja di Kabupaten Samosir.

Sebelumnya telah diberitakan,, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samosir Pantas Samosir, telah menjalani Pemeriksaan di Tipikor Polda Sumut, terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lumban Sihombing Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir.

"Ya, telah dilakukan Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kemarin. Tahap ini masih proses klarikasi," sebut Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kompol Roman kepada Wartawan, Senin (12/11/2018).

Menurut dia, Pemeriksaan yang dilakukan Subdit Tipikor kepada Kadis PUPR Kabupaten Samosir, baru kali pertama dilakukan dan masih tahap Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan data - data. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: