Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar R-APBD 2019

/ Selasa, 20 November 2018 / 13.55.00 WIB
Sidang Paripurna Nota Pengantar Keuangan Ranperda APBD TA 2019. POSKOTA/PARDIMAN LIMBONG

POSKOTASUMATERA.COM -  SAMOSIR - Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Rapidin Simbolon menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019, Senin (19/11/2018) Malam.

Rapat Paripurna DPRD Samosir Agenda Penyampaian Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2019 ini, berlangsung sampai Malam pukul 18.00 Wib dan dibuka oleh Ketua DPRD Risma Simarmata didampingi Wakil Ketua Nurmerita Sitorus, namun karena tidak quorum, diskors setengah jam, kemudian dilanjutkan kembali setelah kehadiran DPRD memenuhi quorum.

Bupati Samosir Rapidin Simbolon dalam Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2019 menyebutkan, Rancangan Perda Tentang APBD TA 2019 sebesar Rp. 866,1 Miliar.

Dia menguraikan, Ranperda APBD TA 2019 itu terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 887,4 Miliar, meliputi PAD, Dana Perimbangan dan lain lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah sebesar Rp. 866,4 Miliar, terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp. 506,3 Miliar dan Belanja Langsung sebesar Rp. 360,08 Miliar. Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan sebesar Rp. 5 Miliar dan Pengeluaran Rp. 26 Miliar.

Dengan rincian itu Rapidin mengatakan, dalam APBD 2019, Kabupaten Samosir Surplus Anggaran sebesar Rp. 21 Miliar dipergunakan untuk Pembiayaan Netto Rp. 21 Miliar.

"Sehingga, Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan dalam APBD ini menjadi nihil", jelasnya.

Rapidin mengajak seluruh elemen, baik di Bona Pasogit maupun Perantauan untuk berbenah dan bersama berkontribusi membangun Kabupaten Samosir. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: