Fraksi Nasdem DPRD Samosir Belum Dapat Terima Ranperda APBD TA 2019

/ Rabu, 28 November 2018 / 17.17.00 WIB
Kondisi Sidang Paripurna DPRD Samosir Atas Pandangan Fraksi. POSKOTA/PARDIMAN LIMBONG

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Dalam Tanggapan Akhir Fraksinya yang dipacakan Sarochkel Tamba, Fraksi Nasdem DPRD Samosir menyimpulkan, belum dapat menerima Ranperda APBD TA 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Rabu (28/11/2018) di Gedung Dewan Parbaba Kecamatan Pangururan Samosir.

Dijelaskannya, setelah mengikuti Pembahasan Ranperda APBD TA 2019 mulai dari Penyampaian Pengantar Nota Keuangan sampai Pemandangan Umum/Tanggapan Perorangan Fraksi dan Nota Jawaban Bupati, Fraksi Nasdem membeberkan 18 alasan.

Salah satu item yang menjadi sorotan Fraksi Nasdem adalah Pengeluaran Pembiayaan Daerah untuk Pembayaran Hutang sebesar Rp. 9,1 Miliar yang disampaikan Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

Selanjutnya disebutkan, Fraksi Nasdem perlu klarifikasi dari Bupati Samosir terkait lainnya - lain Pendapatan Daerah yang Sah dari Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pemerintah Pusat sebesar Rp. 61, 4 Miliar.

Kemudian, Fraksi Nasdem meminta agar Pembangunan Water Front di Jalan Putri Lopian, Kecamatan Pangururan senilai Rp. 2,5 Miliar dan Program Kegiatan dari Simpang Bundaran Bank Sumut -Putri Lopian - Onan Baru (Over Lay) senilai Rp. 3,5 Niliar ditunda, meminta agar menyusun DED terlebih dahulu serta Pembebasan Lahan untuk Pelebaran. 

Alasan Fraksi Nasdem terkait penundaan itu dijelaskan, Anggaran sebesar Rp. 6 Miliar lebih, lebih baik dialokasikan untuk Program Prioritas yang masih dibutuhkan masyarakat.

Ditegaskan juga, agar Bupati Samosir tidak terkesan sewenang - wenang dalam Penonjoban Pejabat ASN dan menyarankan agar mengacu pada Aturan Pembinaan Kepegawaian dan Peraturan Perundang - Undangan.

Dengan pertimbangan - pertimbangan itu, Fraksi Nasdem merekomendasikan "Belum Dapat Menerima" Ranperda APBD TA 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda. (PS/PARDIMAN LIMBONG
Komentar Anda

Terkini: