Gerbraksu Surati BPKP Sumut Desak Audit Proyek Jembatan Sicanang 2X Amblas

/ Minggu, 18 November 2018 / 17.49.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM -Peristiwa amblasnya 2 kali proyek pembangunan titi dua Sicanang Belawan berbuntut panjang.

Pasalnya Kordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gerbraksu) terus melakukan pengusutan hingga menyurati pihak Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) bernomor :216/Gerbrak/11/2018
Lamp : 1 berkas
Hal : Mohon di audit paket Pembangunan Jembatan di Pulo si canang (Titi2) Kec. Medan Belawan No. Kontrak: 10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018 APBD Medan 2018.

Menurut Saharuddin selaku Kordinator Gerbraksu melalui media online ini, Minggu (18/11/2018) mengatakan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumut didesak melakukan Audit terhadap pelaksanaan proyek jembatan Sicanang yang sudah 2 x amblas.

Lebih lanjut disampaikan Saharuddin, Sesuai Peraturan Kepala BPKP No.17 Tahun 2016 Tentang organisasi dan Tata kerja Perwakilan BPKP Prov. SU, dengan ini kami mohonkan agar Bapak segera melakukan audit, evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Jembatan di pulo sicanang titi 2 Kecamatan Medan Belawan Nomor kontrak 10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018 nilai kontrak Rp.13.642.443.000,- Kontraktor PT. Jaya sukses prima sumber dana APBD Kota Medan TA. 2018.

Untuk di ketahui bahwa jembatan tersebut telah dianggarkan pada APBD Kota Medan Tahun 2017 dan dikerjakan oleh PT Jaya Star Utama dengan anggaran sekitar Rp. 8 Milyar namun sebelum selesai sekitar tanggal 6 November 2017 jembatan tersebut amblas, dan pada APBD TA 2018 pekerjaan itu di tender ulang oleh dinas PU Medan dgn nilai Kontrak Rp. 13,642.443.000 Milyard lalu ironisnya  tgl 20 oktober 2018 jembatan itu kembali amblas, diketahui pimpinan proyek tahun 2017 dan 2018 adalah pihak yg sama.

Kami telah menyampaikan sikap protes kepada pihak Dinas PU Medan, antara lain meragukan kinerja kontraktor utk menyelesaikan pekerjaan tersebut berdasarkan jadwal yang diatur dalam kontrak, dan oleh karena itu kami meminta agar mempertimbangkan ulang jika harus melakukan adendun penambahan waktu dan penambahan termin pembiayaan.

Sebagai Solusi untuk mempercepat proses pembangunannya dengan melibatkan pihak tertentu, kami mengusulkan agar digunakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomorv13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam penanggulangan keadaan darurat. Namun apabila tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

Mengingat jembatan titi 2 pulo sicanang itu merupakan akses yang sangat darurat dan penting bagi warga sekitar, kami harapkan BPKP Provinsi Sumut segera merespon permohonan dan solusi ini.Papar Saharuddin mengakhiri. (A.Salim)
Komentar Anda

Terkini: