Jambret Uang 5 Juta Lebih, Yudi Dan Ibnu Diciduk Polisi

/ Kamis, 15 November 2018 / 22.05.00 WIB
Ibnu dan Yudi Saat Diringkus Petugas Polsek Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Polsek Datuk Bandar Kota Tanjungbalai berhasil meringkus Dua Pria Muda yang diduga Perampok. Satu diantaranya masih anak di bawah umur melakukan Tindak Pidana Pencurian Penjambretan di Ruas Jalan Jendral Sudirman Km 4 Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (15/11/2018).

Menurut kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar Kota Tanjungbalai AKP Ahmad Yani, Senin (12/11/2018) kepada Wartawan menjelaskan, sekira Pukul 17.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Penjambratan Satu Unit Dompet besar berwarna hitam yang berisikan Uang Tunai sebesar Rp. 25.000.000,- dilakukan oleh Dua Orang Pelaku.

Pelakunya, kata AKP Yani, Ibnu Sina alias Ini (17) warga Jalan Mayor Umar Damanik Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai bersama - sama dengan Pelaku Yudi Syahputra Marpaung alias Yudi (32) warga Dusun IV Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Dengan Kronologis Modus Lperandi yang mereka lakukan, Pelaku Ibnu (17) mengemudikan Sepeda Motor sebagai joki, sedangkan Pelaku Yudi (32) dibonceng sebagai Eksekutornya.

"Ketika Kedua Pelaku melintasi Ruas Jalan, terlihat seorang Perempuan FY (Korban) yang saat itu juga mengendarai Sepeda Motor Honda Vario mendahului Kedua Pelaku, yang mana di Bagasi di Bawah Stang sebelah kiri Sepeda Motornya terdapat Dompet besar berwarna hitam yang berisikan uang tunai", ungkap AKP Yani.

Kedua Pelaku, lanjut AKP Yani, memepet dari arah sebelah kiri Korban, hingga Pelaku Yudi (32) menjambret menggunakan tangan kanan nya untuk mengambil dompet besar Korban dan melaju ke arah Jalan Km 7 masuk ke dalam hutan - hutan Sei Dua Hulu untuk sembunyi.

"Setelah Korban membuat Laporan, Tim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan pengejaran dan Beberapa jam kemudian, Pelaku Ini (17) berhasil diringkus Petugas polsek dengan di bantu oleh warga masyarakat dalam melakukan pengejaran saat itu. Pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Datuk Bandar. dan dari tangan Ibnu (17) didapat Barang Bukti (BB) berupa Satu Unit dompet besar warna hitam yang berisikan Uang Tunai sebesar Rp. 5.374.000", beber AKP Yani.

Selanjutnya, AKP Yani kembali menginstruksikan Anggotanya Rabu (14/11/2018) sekira Pukul 10.00 Waktu, untuk melakukan pengejaran  dan penangkapan terhadap Para Yudi (32) dan berhasil di ciduk ditempat Persembunyiannya di Dusun IV Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

"Dari tangan Pelaku Yudi (32) ditemukan BB berupa Sepotong Celana warna hitam merek BOMB dan membeli sepotong Baju Kaos warna hijau tanpa merek", ungkap AKP Yani.

AKP Yani mengatakan, untuk Kedua Pelaku telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Subs 362 dari KUHPidana, terhadap Pelaku Ini (17) akan dilakukan sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (PS/SAUFI).

BB Uang Tunai Senilai Rp. 5.374.000,- Dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario Tanpa Plat Polisi. POSKOTA/SAUFI
Komentar Anda

Terkini: