Ketua DPRD Keluhkan KUA/PPAS TA 2019 Belum Diserahkan Pemkot Gunungsitoli

/ Selasa, 13 November 2018 / 15.19.00 WIB
Ketua DPRD Gunungsitoli Herman Jaya Harefa. POSKOTA/AR

POSKOTASUMATERA.COM - GUNUNGSITOLI - Hingga saat ini Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS ) Tahun Anggaran (TA) 2019 belum diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli kepada DPRD untuk dibahas. 

Demikian penjelasan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa saat ditanyakan oleh Awak Mereka, Selasa (13/11/2018) di Gunungsitoli.

"Sampai jam ini belum diserahkan oleh Pemerintah untuk dibahas, Kami juga tidak tau apa alasannya. Harusnya KUA/PPAS itu sudah harus diserahkan jauh hari sebelumnya, karena dalam aturan, pengesahan APBD itu harus sudah di lakukan 30 Hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran", kata Herman.

Ketua DPRD memaparkan, jika mengacu kepada jadwal maka DPRD tidak memiliki waktu yang cukup untuk membahas APBD TA 2019, karena dalam PP 12/2018 tentang Tata Tertib DPRD, KUA/PPAS itu harus di konsultasikan lebih dulu oleh Banggar kepada Komisi, setelah itu baru ada pembahahan KUA/PPAS dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Setelah penandatanganan Nota Ke, maka Ranperda APBD masih dilakukan pendalaman oleh Banggar dengan TAPD, itu bisa memerlukan waktu minimal 1 bulan lamanya. 

"Jikapun Pemerintah menyerahkan saat ini kepada DPRD, maka penjadwalannya baru bisa dilakukan tanggal 19 November, karena seminggu ini DPRD sedang masa reses, itu artinya DPRD hanya memiliki waktu membahas APBD selama 11 hari jika mengacu kepada aturan yang ada", cetus Herman.

Pihaknya juga mengatakan, bahwa DPRD komitmen menjalankan tugas sebagai Wakil Rakyat, namun jika Pemerintah hanya menganggap DPRD sebagai pelengkap, masyarakat yang akan menilai.

"Kami komitmen menjalankan tugas Kami sebagai Wakil Rakyat, namun jika Pemerintah sendiri tidak serius dan memandang DPRD hanya pelengkap bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli, Saya kira masyarakat bisa memberi penilaian tersendiri", cetusnya. (PS/AR)
Komentar Anda

Terkini: