Ketua DPRD PALI Minta APBD TA 2019 Harus Rampung 30 November 2018

/ Kamis, 22 November 2018 / 17.07.00 WIB
Ketua DPRD PALI Drs H Soemarjono. POSKOTA/SUHERMAN

POSKOTASUMATERA.COM - PALI - Ketua DPRD PALI Drs H Soemarjono meminta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019, agar ditetapkan paling lambat 30 November 2018 mendatang.

“Pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan KUA - PPAS diminta disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama, terutama APBD Tahun Anggaran 2019," ujar Soemarjono, Kamis (22/11/2018).

Menurutnya, ini sesuai Aturan Perundang - Undangan, APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2018 dan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) Anggota DPRD PALI pada 19 November 2018 lalu.

Selain itu, dijelaskanya, bahwa Jadwal Pembahasan Ranperda APBD 2019 disepakati selama Empat Kali Rapat Paripurna, hingga Pengesahanya Tanggal 30 November.

" Yakni Rabu (21/11), Sabtu (24/11), Senin (26/11) dan Jumat (30/11). Setiap rapat akan dimulai Pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat Paripurna DPRD PALI, sebab berdasar Aturan, APBD 2019 di seluruh Indonesia harus sudah disahkan paling lambat akhir bulan ini", elasnya.

Karena, menurut Politisi PDlP itu, jika tidak, maka segala hak Keuangan Bupati maupun DPRD akan ditangguhkan selama 6 bulan dan hal yang mustahil para Anggota Dewan mau kerja saja tidak mau digaji, makanya pembahasan ini harus dikebut.

Untuk itu, ia meminta, agar semua pihak baik Legislatif maupun Eksekutif dapat bekerjasama dengan baik, sehingga tak ada hambatan dalam Pembahasan tersebut.

"Saya juga meminta kepada pihak Sekolah, agar dapat menyiapkan semua hal yang dibutuhkan dari sekarang, seperti risalah - risalah rapat dan lainnya, agar tidak ada hambatan", Pungkasnya. (PS/SUHERMAN)
Komentar Anda

Terkini: