Komisi B : Pengangkatan Dirut PDAM Ruri Prihatini Lubis Diduga Cacat Hukum

/ Jumat, 30 November 2018 / 22.42.00 WIB
Ketua Komisi B H Syafril Margolang (Kiri) Didampingi Anggota Komisi B Hamdani (Kanan Pegang Microfone) Saat RDP Berlangsung. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai menduga bahwa Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai Ruri Prihatini Lubis diduga Cacat Hukum. Oleh karena itu, Komisi B akan memanggil Direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai tersebut.

Hal ini dikatakan salah Seorang Anggota Komisi B Hamdani saat berlangsungnya Rapat Dengar pendapat (RDP) Komisi B di Gedung DPRD Kota Tanjungbalai menanggapi Aksi Unjuk Rasa para Pegawai PDAM, Kamis (29/11/2018).

Dalam RDP tersebut, pihaknya juga mempertanyakan kepada Dewan Pengawas Syarat dari pada Seorang Direktur untuk dapat menduduki PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.

"Apakah Syarat sudah dilengkapikah secara Administrasi ?", tanya Hamdani ditengah-tengah berlangsungnya RDP.

Pihaknya menduga, ada syarat administrasi yang tidak dilengkapi, jadi kalau tidak lengkap berarti tidak layak menduduki jabatan Direktur PDAM Tirta Kualo. Karna ada Syarat Administrasi, apakah itu sudah dilengkapi. Pasalnya, Direktur PDAM Tirta Kualo ini diduga "Cacat", dimana "Cacat" nya itu total fatal dan tidak layak diangkat menjadi Direktur.

"Ya, karena setahu saya itu ada Syarat Administrasi, itu apakah sudah dilengkapi. Direktur ini diduga Cacat, Cacat nya itu total Fatal dan tidak layak diangkat menjadi direktur, mengapa Saya katakan demikian Dewan Pengawas? Karna Saya duga ada Syarat Administrasi yang tidak dilengkapi. Jadi kalau tidak lengkap, berarti tidak layak menduduki Jabatan Direktur itu, maka disini lah Cacatnya, Ada apa ?", tanya Hamdani di tengah - tengah RDP.

Ditegaskannya kembali, pihaknya meminta izin kepada Pimpinan RDP, untuk memanggil Direktur PDAM Tirta Kualo.

"Maka Pimpinan, Izinkan Kami dari Komisi B DPRD Tanjungbalai memanggil Direktur PDAM Tirta Kualo tersebut besok, Juga (30/11/2018)", ucapnya.

Hamdani mengatakan, selama 2 Periode menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungbalai dan duduk di Komisi B, 90 % telah mendatangi PDAM terbaik di Indonesia. Dan pihaknya mengetahui, bahwa syarat utama menjadi Direktur PDAM, sebelumnya harus memiliki Pengalaman 10 Tahun untuk jadi Pemimpin di Perusahaan lain. 

"Menurut pengetahuan Saya, semenjak Saya duduk di Komisi B dalam 2 Periode ini, 90 % masa kedudukan Saya di Komisi B, kan sudah saya katakan tadi, seluruh PDAM di Indonesia yang PDAM terbaik sudah Saya datangi. Jadi, Saya, sebelum Direktur yang baru ini dimana mengikuti Penyeleksian dari tahun - tahun sebelumnya, jadi setahu Saya Direktur PDAM Baru ini Ruri Prihatini Lubis tidak memiliki Pengalaman 10 Tahun untuk jadi Pemimpin di Perusahaan lain", ujar Hamdani dengan nada tegas.

Menurutnya, hal Itu juga telah diatur dalam Permendagrinya. Jadi diperlukan kebijakan tegas dalam menyikapi hal ini untuk kemajuan PDAM Tirta Kualo ke depan. 

"Kan ada diatur Permendagrinya, jadi Saya katakan ini cacat. Karna cacat, tolong nanti, setelah Kami kaji untuk memanggil Direktur PDAM ini, jadikan Rekomendasi dan tidak ada tawar lagi, harus Rekomendasi", cetus Hamdani dalam RDP antara Dewan Pengawas, Karyawan PDAM, Aktivis dan Pimpinan RDP.

Hal senada juga dikatakan Pimpinan RDP di Aula DPRD Leiden Butar - Butar mengatakan, bahwa hal tersebut diserahkan kepada Komisi B untuk menyikapinya dan Pengawasan serta tuntutan para Karyawan PDAM dan Pensiunan.

Sementara itu, Dewan Pengawas Khawalid Mingka didampingi Anggota Dewan Pengawas lainnya Sueb SPDI menuturkan, bahwa sepengetahuan pihaknya sebagai Panitia Seleksi, telah dibentuk Tim Ahli dari Kalangan Profesional dalam Penetapan Direktur PDAM Tirta Kualo.

"Sepanjang sepengetahuan Saya, Saya hanya sebagai Panitia Seleksi dan saat itu telah dibentuk Tim Ahli dari Kalangan Profesional", ujar Khawalid.

Menurut Khawalid, waktu Fit  and Proper Test  Direktur saat itu, Dewan Pengawas dilibatkan dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, terkait Syaratnya secara Administrasi dan berkasnya ada di Bagian Perekonomian. 

"Waktu Fit  and Proper Test Direktur saat itu, Pegawai Kami dilibatkan dan Ketua Dewan Pengawas Bapak Fatwa Nur dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, terkait Syaratnya secara administrasinya, masalah Berkas Sekretariat Kita, ada di Bagian Perekonomian", sebut Khawalid.

Menurutnya lagi, sebelum dilakukan Fit  and Proper Test, Tahapan - Tahapan awal itu sudah ada, Tahapan Pendaftaran dan Tahapan Seleksi berkas. 

"Untuk lebih lanjut, Kami tidak punya jawaban dan mungkin bisa langsung menanyakan ke Bagian Perekonomian, sepanjang pengetahuan Kami, Panitia Seleksi sudah melakukan Seleksi Berkas", ucap Khawalid.

Dikatakannya lagi, sebelumnya dari kalangan Pers dan Aktivis sudah mempertanyakan kepada dirinya, dan telah diklarifikasi, jika menemukan bukti untuk persyaratan yang salah, agar dilaporkan kepada pihaknya, agar bisa diberikan masukkan kepada Kepala Daerah. Tapi sampai saat ini, data itu tidak ada sampai.

"Sebelumnya, kalangan Pers dan Aktivis  juga telah mempertanyakan hal itu  kepada Saya dan diklarifikasi, jika ada ditemukan bukti untuk persyaratan yang salah, silakan laporkan kepada Kami Dewan Pengawas, agar Kami bisa berikan masukkan kepada Kepala Daerah. Tapi sampai saat ini, data itu tidak ada sampai kepada Kami, agar Kami bisa memberikan masukkan kepada Walikota", sebutnya.

Dengan itu, katanya kepada semua yang hadir dalam RDP, baik Ketua Komisi B H Syafril Margolang didampingi Hamdani dari DPDR, pihaknya dapat menyikapi aspirasi tuntutan para Karyawan PDAM dan Pensiunan, serta Aktivis. Hal tersebut akan disampaikannya kepada Wali Kota, karena pihaknya tidak bisa seksekusi. (PS/SAUFI)

Dewan Pengawas PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Khawalid Mingka (Kiri) Didampingi Sueb SPdI (Kanan) Saat Mengikuti RDP. POSKOTA/SAUFI
Komentar Anda

Terkini: