POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim Gabungan Pemko Medan tak kenal lelah sedikit
pun dalam menertibkan papan reklame bermasalah. Setiap malam tim gabungan
menumbangkan satu persatu papan reklame bermasalah dari sejumlah ruas jalan di
Kota Medan. Seperti yang dilakukan Kamis (22/11) malam, tim gabungan kembali
membongkar sebanyak 7 unit papan reklame dengan ukuran bervariasi mulai 2
x 10 meter hingga 5 x 10 meter.
Ketujuh papan reklameyang dibongkar tersebut berlokasi di sepanjang Jalan S
Parman mulai simpang Jalan Gajah Mada sampai Jalan Monginsidi. Umumnya ketujuh
papan reklame bermasalah yang dibongkar itu tanpa izin. Selain melanggar
peraturan, Pemko Medan juga dirugikan karena pengusaha advertising tidak
membayar pajak (retribusi).
Di samping itu juga kehadiran ketujuh papan reklame tersebut juga ssangat mengganggu
estetika kota. Meski pengusaha advertising telah disurati atas pelanggaran yang
dilakukan dan diminta segera memotong sendiri papan reklamenya namun tidak
diindahkan. Itu sebabnya tim gabungan turun melakukan pembongkaran paksa.
“Setelah melihat tidak ada itikad baik pengusaha advertising untuk
membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah tersebit, kita pun datang
untuk melakukan pembongkaran paksa. Jadi pembongkaran papan reklame yang kita
lakukan ini sebagai bentuk penegakan peraturan yang ada. Di samping itu
kitajuga ingin mendukung Pemko Medan dalam melakukan penataan kota,” kata
Sekretaris Satpol PP M Rakhmat Adi Suahputra Harahap.
Ditegaskan Rahmat, pembongkaran papan reklame akan terus dilakukan. Seluruh
personel tim gabungan siap bekerja keras siang dan malam hari untuk
membersihkan Kota Medan dari papan reklame bermasakah. “Dengan gencarnya kita
melakukan penertiban, insia Allah kita dapat menghabisi seluruh papan reklame
bermasalah,” ungkapnya.
Adapun tujuh papan reklame yang dibongkar tim gabungan hingga Jumat (23/11)
sekitar pukul 04.30 WIB yakni Jalan S Parman, persisnya depan Chandra Kumala
Schoolukuran 4 x 6 meter; Jalan S Parman depan PT Pertani (Persero) ukuran 5 x
10 meter; Jalan Kapten Patimura depan GB ukuran 4 x 8 meter; Jalan Patimura
depan Badan Pelestarian Danau Toba ukuran 2 x 4 meter.
Kemudian di Jalan Monginsidi simpang Jalan Jamin Ginting ukuran 4 x 6
meter, Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Patimura ukuran ukuran 4 x 6
meter serta Jalan Monginsidi simpang Jalan Jamin Ginting ukuran 2 x
10 meter. “Pembongkaran ketujuh papan reklame bermasalah berjalan ini
berjalan dengan aman dan lancar,” jelas Rakhmat.
Tindakan tegas yang dilakukan tim gabungan membuat sejumlah pengusaha
advertising tidak mau mengambil resiko lagi. Dari pada seluruh
materi papan reklame yang dibongkar paksa diamankan tim gabungan, sejumlah
pengusaha advertising pun turun untuk membongkar sendiri papan
reklamenya. Tercatat aa 11 papan reklame bermasalah yang dibongkar
langsung pemiliknya pada saat tim gabungan ‘menebang” tujuh papan reklame
tersebut.
Adapun 11 unit papan reklame bermasalah yang dibongka pemiliknya berada di
Jalan S Parman, persisnya sebelah kanan depan Hotel Fave ukuran 4×6
meter, Jalan S Parman pas depan power box, 4×8 meter Jalan S Parman
pas kelokan kanan simp Jalan Hasanudin ukuran 4×6 meter , Jalan S Parman
simpang Jalan Hayam Wuruk ukuran 6×12 meter, Jalan
Patimura depan simpang Jalan Monginsidi ukuran 4×6 meter,
Lalu simpang Jalan Monginsidi ukuran 4×6 , Jalan Monginsidi persisnya
trotoar tengah simpang, ukuran 5×10 meter, Jalan Patimura
simipang Jalan Monginsidi ukuran 4 x 6 meter, Jalan Patimura
depan simpang Jalan Moginsidi ukuran 4 x 6 meter, Jalan Patimura depan kantor
PT. Dewi nugraha ukuran 4×8 meter serta Jalan Patimura ukuran 4 x 6
meter.
“Kita menyampaikan aprsiasi dan ucapan terima kasih kepada sejumlah
pengusaha advertising yang telah membongkar sendiri papan Reklamenya.
“Semoga langkah ini akan dikuti pengusaha advertising lainnya. Mari kita dukung
Pemko Medan melakukan penataan kota dengan mendirikan papan reklame setelah
memiliki izin dan mendirikannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah
ditetapkan,” pesannya. (PS/RYANT)