LSM KAMI Sosialisasi Advokasi dan Latihan Kepemimpinan di Padangsidimpuan

/ Jumat, 30 November 2018 / 01.26.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Advokasi Masyarakat ( LSM KAMI ) Padangsidimpuan mengadakan sosialisasi Advokasi bagi Masyarakat Kota Padangsidimpuan yang diadakan di Desa Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Ketua LSM KAMI Irpan Nasution mengatakan kepada poskotasumatera.com, Kamis (29/11/2018) sosialisasi ini diadakan bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat dalam hal advokasi atau pembelaan.

Diharapkannya kepada para peserta yang hadir dari berbagai kalangan pada acara sosialisasi tersebut agar dapat menjadi penyalur informasi wawasan advokasi kepada masyarakat lainnya.

Acara sosialisasi tersebut berthemakan "Peningkatan Wawasan Dasar Advokasi dan Latihan Kepemimpinan Kajian Advokasi Masyarakat Indonesia". Turut hadir dalam acara tersebut Muhammad Ridwan Nasution yang biasa dipanggil dengan nama panggilan Kocu hadir sebagai Nara sumber memberikan penjelasan tentang advokasi. Dan acara tersebut juga dihadiri oleh mahasiswa fakultas hukum  dari berbagai Universitas yang ada di Padangsidimpuan.

Muhammad Ridwan memberikan penjelasan tentang advokasi litigasi dan advokasi non litigasi, dikatakannya advokasi ligitasi adalah kegiatan pembelaan yang ada atau sudah berkaitan hubungannya dengan lembaga peradilan, sementara advokasi non litigasi adalah suatu kegiatan pembelaan yang dilakukan upaya penyelesaiannya diluar jalur persidangan.

Ditambahkannya, bahwa advokasi non litigasi dapat dilakukan dengan cara counter,kampanye,press rilis dan pendamping jalanan atau aksi massa. 

Disela acara peserta mengajukan pertanyaan tentang kesiapan LSM KAMI dalam hal mendampingi masyarakat  jika ada  masyarakat yang harus berbenturan dengan hukum  seperti contoh dalam kasus pidana,menjawab pertanyaan tersebut LSM KAMI mengatakan jika memang ada masyarakat yang butuh pendamping dalam hal pelaporan ke Kepolisian LSM KAMI siap untuk mendampingi karena LSM hanya bisa untuk mendampingi bukan menjadi Kuasa Hukum.

Diakhir penyampaiannya Muhammad Ridwan mengatakan marilah kita sebagai makhluk sosial saling membantu dalam bermasyarakat  untuk  menyuarakan kebenaran sehingga hukum itu terlaksana sesuai aturan, dan berpesan supaya tidak terpengaruh oleh berita-berita hoaks dan tidak menjadi penyebar berita hoaks serta tidak melakukan ujaran kebencian dalam medsos karena hal tersebut melanggar undang-undang  ITE. (PS/SAPAWI)


Komentar Anda

Terkini: