POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Lembaga
Swadaya Masyarakat Kajian Advokasi Masyarakat ( LSM KAMI ) Padangsidimpuan
mengadakan sosialisasi Advokasi bagi Masyarakat Kota Padangsidimpuan yang
diadakan di Desa Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Ketua LSM
KAMI Irpan Nasution mengatakan kepada poskotasumatera.com, Kamis (29/11/2018) sosialisasi ini
diadakan bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat dalam hal advokasi atau
pembelaan.
Diharapkannya
kepada para peserta yang hadir dari berbagai kalangan pada acara sosialisasi
tersebut agar dapat menjadi penyalur informasi wawasan advokasi kepada
masyarakat lainnya.
Acara sosialisasi
tersebut berthemakan "Peningkatan Wawasan Dasar Advokasi dan Latihan
Kepemimpinan Kajian Advokasi Masyarakat Indonesia". Turut hadir dalam
acara tersebut Muhammad Ridwan Nasution yang biasa dipanggil dengan nama
panggilan Kocu hadir sebagai Nara sumber memberikan penjelasan tentang
advokasi. Dan acara tersebut juga dihadiri oleh mahasiswa fakultas hukum
dari berbagai Universitas yang ada di Padangsidimpuan.
Muhammad
Ridwan memberikan penjelasan tentang advokasi litigasi dan advokasi non
litigasi, dikatakannya advokasi ligitasi adalah kegiatan pembelaan yang ada
atau sudah berkaitan hubungannya dengan lembaga peradilan, sementara advokasi
non litigasi adalah suatu kegiatan pembelaan yang dilakukan upaya
penyelesaiannya diluar jalur persidangan.
Ditambahkannya,
bahwa advokasi non litigasi dapat dilakukan dengan cara counter,kampanye,press
rilis dan pendamping jalanan atau aksi massa.
Disela acara
peserta mengajukan pertanyaan tentang kesiapan LSM KAMI dalam hal mendampingi
masyarakat jika ada masyarakat yang harus berbenturan dengan hukum
seperti contoh dalam kasus pidana,menjawab pertanyaan tersebut LSM KAMI
mengatakan jika memang ada masyarakat yang butuh pendamping dalam hal pelaporan
ke Kepolisian LSM KAMI siap untuk mendampingi karena LSM hanya bisa untuk
mendampingi bukan menjadi Kuasa Hukum.
Diakhir
penyampaiannya Muhammad Ridwan mengatakan marilah kita sebagai makhluk sosial
saling membantu dalam bermasyarakat untuk menyuarakan kebenaran
sehingga hukum itu terlaksana sesuai aturan, dan berpesan supaya tidak
terpengaruh oleh berita-berita hoaks dan tidak menjadi penyebar berita hoaks
serta tidak melakukan ujaran kebencian dalam medsos karena hal tersebut
melanggar undang-undang ITE. (PS/SAPAWI)