Mutasi 138 ASN Tanjungbalai Diduga Sarat 'Jual-Beli' Jabatan, FORMAP Undang KPK Periksa Walikota Tanjungbalai

/ Rabu, 07 November 2018 / 14.15.00 WIB
Spanduk Buat KPK RI Akan Di Naikkan Dibeberapa Titik Kota Tanjungbalai Terkait Dugaan Indikasi Pelantikan 138 ASN Yang Disinyalir Sarat Akan "Jual Beli" Jabatan Oleh Aktivis Pemuda  Formap - GPK RI - Samarinda. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Terkait Mutasi 138 Jabatan Eselon III dan IV yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai diduga sarat dengan "Jual - Beli" Jabatan, indikatornya, dikarenakan penempatan ASN yang dilantik tersebut tidak sesuai dengan disiplin ilmunya, Rabu, (7/11/2018).

Pantauan POSKOTASUMATERA.COM saat Pelantikan tersebut diketahui, Jabatan Lurah diisi oleh oknum dengan latar belakang disiplin Ilmu Sarjana Keperawatan, kemudian ada pula Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan di Kelurahan diisi oleh oknum dengan latar belakang disiplin Ilmu Keguruan.

Melihat itu, Aktivis Forum Mahasiswa dan Pelajar (FORMAP)Tanjungbalai menilai, bahwa hal tersebut sudah menjadi bukti jika Penempatan Jabatan di Lingkungan Pemko Tanjungbalai diduga tidak didasari dengan hasil Sidang Baperjakat yang benar, tetapi diduga sarat dengan kepentingan segelintir maupun kelompok tertentu.

Terkait hal ini, Aktivis FORMAP mengundang Ketua KPK untuk memeriksa Walikota dalam kapasitasnya sebagai Pembina Kepegawaian dan merupakan Oknum yang paling bertanggungjawab terhadap baik buruknya Perjalanan Roda Organisasi Pemerintahan di Kota Tanjungbalai.

"Berdasarkan beberapa bukti dan fakta dugaan ini yang Kita terima di Lapangan menyebutkan, bahwa untuk mengisi Jabatan yang diiinginkan, cukup dengan menyediakan pundi - pundi Rupiah saja untukengambil Jabatan. Berdasarkan informasi yang Kami terima, untuk mengisi Jabatan Eselon IV, disinyalir dikenakan mahar sebesar Rp. 10 - Rp. 15 Juta Rupiah dan untuk Jabatan Eselon III dikenakan Mahar Rp. 20 - Rp. 30 Juta Rupiah", kata Ridho

Berdasarkan investigasi dari berbagai sumber, tambah Ridho, diduga ada Oknum ASN yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bertugas sebagai Agen untuk memuluskan guna mendapatkan Jabatan tersebut.

Selanjutnya, di bantu dengan beberapa oknum ASN lain yang berfungsi untuk "menawarkan" dan mengumpulkan "mahar" untuk membeli Jabatan yang diinginkan, kemudian, akan disetorkan ke Oknum yang mereka sebut "Bapak", sebut Ridho.

"Dan nama - nama Oknum ASN yang terlibat dalam Praktik "Kotor" tersebut sudah Kami kantongi dan akan Kami laporkan ke KPK RI untuk diperiksa terkait peran sertanya dalam dugaan Indikasi "Jual - Beli" Jabatan ini", cetus Ridho.

Ridho juga menjelaskan, melihat rangkaian kasusnya, kasus "Jual - Bisa" Jabatan tersebut mirip dengan kejadian Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang telah ditangkap KPK - RI pada 24 Oktober 2018 yang lalu, terkait dugaan "Jual - Beli" Jabatan.

"Semoga Undangan Kami ini dapat ditindaklanjuti oleh KPK - RI, demi terciptanya Indonesia yang bersih dan Tanjungbalai "BERSIH" sesuai Visi dan Misi Walikota Tanjungbalai dan lepas dari jerat "Jual - Beli" Jabatan, serta Tindak Pidana Korupsi lainnya", ujar Ridho.

Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Baperjakat ketika dikonfirmasi Wartawan terkait hal ini melalui HP, tidak menjawab. Hal serupa juga terjadi saat dikonfirmasi ulang Via Whatsapp, juga tidak dibalas, meski diketahui bahwa pesan konfirmasi tersebut masuk dan telah dibaca pada dinding Whatsapp nya.

Kondisi yang sama juga ditemui pada Kabid Mutasi BKD Tanjungbalai saat dikonfirmasi juga tidak mendapat tanggapan, HP Seluler juga tidak aktif. (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: