POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sejumlah pengusaha advertising yang
tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera
Utara menemui Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH di Rumah
Dinas Wali Kota Jalan Sudirman Medan, Selasa (13/11). Kedatangan mereka untuk
meminta kepada Wali Kota agar bersedia menunda pembongkaran papan reklame
yang tengah gencar dilakukan saat ini.
Kedatangan pengurus P3I Sumut dipimpin langsung Hasan Pulungan
selaku ketua. Hasan menjelaskan, sejak Tim Gabungan Pemko
Medan terus gencar membongkar papan reklame menyebabkan pengusaha advertising
‘menjerit’. Selain kehilangan kepercayaan dari para konsumen, tidak
sedikit karyawan yang dirumahkan karena bisnis advertising tidak
berjalan.
“Atas dasar itulah kami datang kemari untuk memohon kepada Bapak Wali Kota
menunda dilakukannya ‘penebangan’ papan reklame. Kami berharap penundaan
dilakukan sampai selesainya Perda reklame yang baru,” kata Hasan.
Selama penundaan penertiban papan reklame bermasalah berlangsung, jelas
Hasan, dia menjamin tidak satu pun pengusaha advertising yang tergabung dalam
P3I Sumut mendirikan papan reklame sebelum ranperda baru tentang reklame
disahkan. “Kita berharap Bapak Wali kota dapat menyahuti keluhan dan aspirasi
dari kita,” harapnya.
Di samping itu papar Hasan lagi, saat ini tengah dilakukan pembahasan
ranperda tentang reklame yang baru. Oleh karenanya mereka sangat berharap agar
P3I dapat dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Dengan demikian mereka dapat
memberikan masukan sehingga reklame di Kota Medan bis alebih baik lagi ke
depannya.
Namun Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH tidak dapat
mengabulkan pemerintaan P3I untuk menunda pembongkaran papan reklame tersebut.
Sebab, pembongkaran dilakukan dalam upaya mendukung penataan kota yang
tengah dilakukan. Di samping itu papan reklame yang dibongkar umumnya tidak
memiliki izin.
“Pembongkaran akan terus kami lakukan terhadap papan reklame yang tidak
memiliki izin. Selama pembongkaran berlangsung, Pemko Medan melalui instansi
terkait tetap melayani pengusaha advertising yang mengajukan permohonan izin
untuk pendirian papan reklame. Hanya saja pendiriannya harus sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Wali Kota.
Dikatakan Wali Kota, kondisi papan reklame bermasalah saat ini cukup banyak
sekali sehingga Kota Medan tak ubahnya seperti ‘hutan’ reklame. Oleh karenanya
Pemko Medan melalui tim gabungan melakukan penataan dengan menumbangkan seluruh
papan reklame yang tidak memiliki izin.
“Akibat maraknya berdiri papan reklame bermasalah selama ini, Pemko Medan
sempat dinilai sengaja melakukan pembiaran karena mendapat sesuatu dari
pengusaha advertising. Padahal sepeser pun kita tidak ada menerimanya. Selain
itu kita pun selalu dibanding-bandingkan dengan Kota Surabaya yang dinilai
mampu menata papan reklame,” paparnya.
Tak mau terus dibully dan dinilai negatif dengan kesan
pembiaran papan reklame selama ini, tegas Wali Kota, penataan papan reklame
bermasalah pun dilakukan. “Kita ingin melakukan penataan dan bukan alergi
dengan papan reklame. Sebab, kita tetap melayani pengusaha advertising
yang ingin mengurus izin. Tapi ingat, pengajuan izin yang disampaikan harus
sesuai dnegan ketentuan dan peraturan. Jika itu dipenuhi, izin papan reklame
pasti dikeluarkan,” ungkapnya.
Hingga akhir pertemuan, Wali Kota tetap kepada komitmen untuk terus
melakukan penertiban papan reklame bermasalah. Di samping untuk mengembalikan
estetika kota, penertiban yang dilakukan ternyata berimbas positif. Sebab,
banyak pengusaha advertising yang kini mengajukan permohonan izin pendirian
papan reklame. (PS/RYANT)