Pemkab Kaur Bentuk Satgas Kawasan Bebas Rokok

/ Selasa, 13 November 2018 / 17.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-KAUR-Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa rokok, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur tahun 2016 Nomor 234 , tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Nomor 07, dan Peraturan Bupati Kaur Nomor 63 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kaur.

Pemda Kaur mulai 1 Januari 2019 akan melaksanakan Perda Kawasan Bebas Asap Rokok, Sekda Kaur H. Nandar Munadi S. Sos. Msi, saat acara pembentukan Satgas Tanpa asap Rokok, menyampaikan kepada pihak OPD setempat supaya dapat melakukan dan sama-sama mencegah semua masyarakat agar tidak merokok pada areal Perkantoran, dan Tempat ibadah.

Satgas yang dibentuk untuk penegak kawasan tanpa rokok adalah, Polres, Kepala Dinas Kesehatan dan Kabit Bina Kesehatan Masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kemenag, Kabag Kesra Pemda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, dan Camat se-Kabupaten Kaur.

Sekda Kaur H.Nandar Munadi, S. Sos. M. Si, menyampaikan Perda tentang Kawasan bebas Rokok akan di uji coba mulai 1 januari 2019 s/d Juni 2019. Bila terdapat pelanggaran Perda ini maka akan di kenakan sangsi denda Rp 500.000,-tandasnya.(PS/MIRWAN)



Komentar Anda

Terkini: