Poldasu Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu-sabu

/ Rabu, 28 November 2018 / 20.36.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Direktorat Narkoba Poldasu Sumut memaparkan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, Rabu (27/11/2018).

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Raya lintas sumatera Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai ada 1 (satu) unit Bus KUPJ yang membawa Narkotika Jenis Shabu.

Kemudian Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemberhentian 1 (satu) unit Bus KUPJ dan melakukan pemeriksaan kepada penumpang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka laki-laki dengan inisial BS dengan barang bukti.

Barang bukti berupa 20 bungkus plastik teh warna emas bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis shabu seberat 20 (dua puluh) Kg,1 (satu) buah tas hitam kecil, 2 (dua) unit handphone, 2 (buah) buah tong plastik ukuran 30 liter berwarna biru.

Dari keterangan tersangka BS bahwa dari 20 (dua puluh) Kg Shabu tersebut akan diserahkan 3 (tiga) Kg shabu kepada 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial Z.

Selanjutnya dilakukan pengembang
an dengan teknik control delivery (penyerahan narkotika yang diawasi), sekira pukul 17.00 Wib di SPBU simpang jalan sunggal medan pada saat Z menerima penyerahan 3 (tiga) Kg shabu dari BS dilakukan penangkapan terhadap Z.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Z melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kanan.

Modus  Operandi tersangka memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 20 (dua puluh) Kg ke dalam 2 (dua) tong air warna biru.

Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2018 sekira pukul 20.00 Wib  di Jalan Gunung Jaya Wijaya Lk. IX Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan Kota Binjai ada 1 (satu) orang laki-laki memiliki Narkotika Jenis shabu.

Selanjutnya Petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan teknik undercover buy (pembelian secara terselubung) kepada 1 (satu) orang tersangka laki-laki inisial S dan sewaktu dilakukan penangkapan S, melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri.

Selanjutnya dapat disita barang bukti sebagai berikut 3 (tiga) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 293,5 (dua ratus sembilan puluh tiga koma lima) gram 1 (satu) unit handphone

Modusnya, memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 293,5 (dua ratus sembilan puluh tiga koma lima) gram ke dalam plastik warna putih.

Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka S yang membawa 293,5 (dua ratus sembilan puluh tiga koma lima) gram shabu, diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang memiliki Narkotika Jenis shabu di Kec. Hinai Kab. Langkat.

Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dari hasil keterangan tersangka S dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dengan menggunakan teknik under cover buy (pembelian secara terselubung) pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2018 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Medan - Banda Aceh Kec. Hinai Kab. Langkat tepatnya di Cafe Podo Tresno dan dapat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial SA dan 1 (satu) orang perempuan dengan inisial EYS dengan barang bukti yang disita sebagai berikut :
200 (dua ratus) gram shabu,1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash BK 2790-SP, 5 (lima) unit handphone

Modus Operandi tersangka memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 200 (dua) gram ke dalam amplop warna coklat,

Dari hasil interograsi dan analisa tersangka SA dan EYS bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis shabu di Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang.
Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut , Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 sekira pukul 11.00 Wib bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki membawa Narkotika Jenis shabu dengan menggunakan mobil cold diesel warna kuning di Jalan Cemara Medan.

Selanjut Petugas Kepolisian dari unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil cold diesel warna kuning.

Sekira pukul 13.00 Wib, Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil cold diesel warna kuning di Jalan Cemara Kec. Tanjung Mulia Kota Medan tepatnya di pinggir jalan.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial AM dan Y namun sewaktu dilakukan penangkapan tersangka Y melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri.

Selanjutnya dapat disita barang bukti sebagai berikut :
1) 10 (sepuluh) bungkus aluminium foil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 9.724 (sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat) gram.
2) 2 (dua) unit handphone
3) 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi merah jambu.
4) 1 (satu) unit mobil cold diesel warna kuning dengan nomor plat BK 8548-EJ

Modus Operandi tersangka memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 9.724 (sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat) gram ke dalam tas warna hitam kombinasi merah jambu

Dari hasil interogasi dan analisa kedua tersangka mengakui bahwa telah menyerahkan Narkotika Jenis Shabu kepada YH di Desa Cinta Rakyat Dusun XI Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.

Selanjutnya Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Trunojoyo Desa Cinta Rakya Dusun XI Kec. Percut Sei Tuan  Kab. Deli Serdang.

Tepatnya di dalam rumah dilakukan penggerebekan dan dapat dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka laki-laki dengan inisial YH, E dan A dan sewaktu dilakukan penangkapan tersangka YH melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kiri.

Selanjutnya dapat disita barang bukti sebagai berikut :
1) 11 (sebelas) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merk guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 10.805 (sepuluh ribu delapan ratus lima) gram.
2) 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 39 (tiga puluh sembilan) gram.
3) 1 (satu) buah koper warna silver.
4) 3 (tiga) unit handphone.

Modus Operandi tersangka memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 10.805 (sepuluh ribu delapan ratus lima) gram ke dalam koper warna silver dan memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 39 (tiga puluh sembilan) gram ke dalam plastik klip tembus pandang.

Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut,berdasarkan keterangan dari tersangka SA dan EYS yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2018 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Medan - Banda Aceh Kec. Hinai Kab. Langkat tepatnya di Cafe Podo Tresno.

Dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dengan menggunakan teknik under cover buy pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2018 sekira pukul 13.30 Wib  di Dusun VII Kampung Banten Sei Mencirim Kel. Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang.

Dan dapat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka laki-laki dengan inisial MA dengan barang bukti yang disita sebagai berikut : 2 (dua) bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu berat keseluruhan seberat 200 (dua ratus) gram.

2 (dua) unit handphone,1 (satu) unit timbangan elektrik.

Modus yang di lakukan tersangka memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 200 (dua ratus) gram ke dalam plastik warna putih tembus pandang.

Dari hasil interograsi dan analisa tersangka MA bahwa ada 1 (satu) orang perempuan yang memiliki Narkotika Jenis shabu di Jalan Selamat Ketaren Medan

Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut,berdasarkan keterangan dari Tersangka MA dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dengan menggunakan teknik under cover buy (pembelian secara terselubung) pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2018 sekira pukul 10.00 Wib  di Jalan Selamat Ketaren depan Unimed.

Dan dapat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka perempuan dengan inisial A dengan barang bukti yang disita sebagai berikut :

1 (satu) bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu berat keseluruhan seberat 240 (dua ratus empat puluh) gram,1 (satu) unit handphone,1 (satu) unit tas sandang,1 (satu) buah buku paspor

Memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 240 (dua ratus empat puluh) gram ke dalam plastik warna putih tembus pandang.

Para tersangka melanggar Pasal  114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika)

Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 413.015 (empat ratus tiga belas ribu lima belas) Orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 10 orang pengguna.

Dari pengungkapan kasus dan pengamanan barang bukti diatas kita telah melakukan pemerangan pada peredaran narkoba yang dapat merusak sebanyak 325.638 orang.

Melihat jumlah tersangka, ancaman hukuman, jumlah barang bukti, dampak negatif terhadap manusia dan negara dan jumlah orang yang dapat diselamatkan dalam pengungkapan kasus ini.

Polda Sumatera Utara menghimbau masyarakat agar menjauhkan diri dari penggunaan dan peredaran narkoba dengan cara menjaga pergaulan, menjaga/mengawasi pergaulan anak, memberi nasehat dan menciptakan kondisi keluarga yang harmonis.

Memberikan bantuan sekecil apapun kepada Polri dalam rangka upaya bersama dalam pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba.(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: