Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual

/ Kamis, 22 November 2018 / 01.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN LABUHAN-Petugas Reskrim Polsekta Medan Labuhan menangkap pelaku penjual sabu-sabu di Jalan Marelan V Pasar II Barat, Lingkungan 17, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (21/11/2018).

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH mengatakan, tersangka penjual sabu-sabu, Rudi Asmanto alias Rudi, sebelum ditangkap menjual barang haram tersebut dengan modus membuka bengkel sepeda motor. Hal itu dilakukan untuk melancarkan bisnis harammya agar tidak terendus petugas.

"Sudah ada laporan masuk ke kita, setelah kita selidiki dengan anggota, memang benar," katanya.

Petugas Reskrim Polsekta Medan Labuhan curiga, melihat seringnya sepeda motor yang masuk ke bengkel tersebut. Apalagi para pengendara sepeda motor yang datang tidak melakukan perbaikan mesin sepeda motornya.

Petugas Polsekta Medan Labuhan pun melakukan penggerebekan ke bengkel tersebut dan menemukan 05 gram sabu-sabu yang disimpan dalam kardus tempat spare part mesin sepeda motor. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 (1) subsider 112 (1) Undang-Undang No 35/2009.

Lain halnya dihadapi kedua gadis belia, Bunga (15) dan Mawar (15) keduanya nama samaran, warga Medan Labuhan dan Marelan tersebut menjadi korban pelecehan seksual pria hidung belang yang iseng memanfaatkan media sosial melalui aplikasi facebook.

Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, kedua gadis belia berstatus pelajar SMP tersebut korban pelecehan Dua orang pria hidung belang yakni Sip alias I (21) warga Tanjung Mulia Medan Deli, sedangkan tersangka Mr (24) bertempat tinggal sama dengan tersangka Sip alias I.

Di sebut Rosyid, kedua korban berkenalan dengan kedua tetsangka lewat jejaring sosial (Facebook).
Sip alias I yang berkenalan dengan Intan baru sehari,l angsung minta jumpa.

Saat bertemu keduanya melakukan hubungan suami istri di Perumahan Rusunawa Seruwai Medan Labuhan tempat tinggal korban.

Nafsu bejat tersangka di ketahui keluarga korban, kemudian pada tanggal 17/11/2018 keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Labuhan.

Di lain lokasi, terjadi juga pelecehan seksual yang di lakukan tersangka Mr (24) yang berkenalan dengan si korban warga Marelan.

Lewat jejaring sosial (Facebook) selama lebih kurang tiga pekan, Mr beberapa kali mencabuli sang korban, diantaranya di lokasi bilyard, warung dan kafe yang terletak di Marelan.

Selanjutnya perbuatan tersangka juga diketahui pihak keluarga dan seketika itu juga melaporkan tersangka ke Polsek Medan Labuhan(19/11/2018).

"Dari kejadian yang saya paparkan tadi, dituntut peran serta orang tua untuk lebih ekstra lagi dalam mengawasi dan mewaspadai para anak-anaknya yang menggunakan Hp Android. Sebab dari alat seluler itulah penggunanya bisa terjebak akibat sering tebar pesona melalui akun jejaring sosial," papar Rosyid.

Kapolsek Medan Labuhan menyebutkan, kedua tersangka kasus pencabulan di kenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 23 Tahun 2002.(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: