Ranperda APBD 2019 Ditetapkan Menjadi Perda.

/ Kamis, 29 November 2018 / 01.12.00 WIB

Sidang Paripurna Pengesahan Ranperda APBD 2019 Menjadi Perda. POSKOTA/PARDIMAN LIMBONG

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Setelah menyampaikan tanggapan Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna, Rabu (28/11), seluruh Fraksi yang ada di lembaga DPRD Samosir akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda APBD TA 2019 ditetapkan menjadi perda dengan nilai Rp. 887 Milyar lebih. 

Walau awalnya Partai NasDem  dalam Tanggapan Akhir Fraksinya belum dapat menerima Ranperda APBD 2019 ditetapkan menjadi Perda dengan berbagai rekomendasi, namun dengan dibahasnya bersama Tim Perumus akhirnya Fraksi yang diketuai Sarochkel Tamba itu menerimanya. 

Dalam kesepakatan hasil Tim Perumus yang dibacakan oleh Sekwan tersebut dengan beberapa kesepakatan, yakni Peningkatan Jalan Putri Lopian akan dilakukan terlebih dahulu Pelepasan Lahan untuk Pelebaran, Pembangunan Water Front akan dilakukan Penyusunan DED serta Pembagian Bantuan terhadap Kelompok Tani akan mengundang DPRD Samosir. 

Adapun fraksi di Lembaga DPRD Samosir adalah, Fraksi PDIP, NasDem, Gerindra, Demokrat, Golkar, Hanura dan Fraksi Kembangkitan Nasional, ketujuh Fraksi tersebut awalnya hanya Fraksi NasDem yang sempat belum dapat menerima. 

Dalam sambutanya, Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengucapkan terimakasihnya kepada DPRD Samosir karena rangkaian Pembahasan APBD Samosir dapat berjalan dengan baik. 

"Dengan pandangan dan masukan  serta kritik dalam Pandangan Akhir Fraksi memotifasi dan mendorong Kami untuk lebih proaktif dan lebih semangat melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk Pembangunan Samosir sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Samosir", kata Rapidin. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: