Tak Bayar Pajak Tahunan, Polri Berwenang Tilang Dan Sita Kendaraan

/ Sabtu, 24 November 2018 / 17.23.00 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Refdi Andri MSi Saat Memberikan Pemaparannya. POSKOTA/R1

POSKOTASUMATERA,COM - SEMARANG - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs Refdi Andri MSi menegaskan, pihak Kepolisian berwenang untuk menilang kendaraan yang tidak membayar Pajak Tahunan.
.
Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ditlantas Polda Jawa Tengah di Ballroom Hotel Patrajasa Semarang, Rabu (21/11/2018).
.
“Ketika Pemilik Kendaraan tidak melakukan Registrasi pada Pengesahan tiap Tahun, ini sudah merupakan bentuk Pelanggaran Hukum. Selain itu, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan juga ada masa Penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melakukan Registrasi selama dua tahun akan dihapus dari data Kepolisian,” ujar Kakorlantas Polri.

Saat Pemilik Kendaraan Bermotor membayar Pajak, hal ini turut membantu Kontribusi untuk Pembangunan Jalan, Perbaikan Jalan, Sumbangan Korban kecelakaan dan lainnya. Justru dengan tidak membayar Pajak Kendaraan, Pemilik akan menimbulkan Kerusakan Jalan, karena Kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu Pelanggaran.

“Ketika Pemilik Kendaraan tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Bukti yang telah disahkan atau Pajak Tidak, bisa disita kendaraannya. Karena Kendaraan tersebut berkontribusi pada Kemacetan dan Kerusakan Jalan, serta hal ini menghindari Kecelakaan", ucap Kakorlantas Polri. (PS/R1)
Komentar Anda

Terkini: