Terindikasi Gratifikasi Tahun 2014, Brantas Minta "MI" Dihukum

/ Kamis, 01 November 2018 / 19.59.00 WIB
Aksi Demonstrasi Brantas Terkait Gratifikasi Tahun 2014. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - ASAHAN - Puluhan Pemuda Aktivis yang mengatasnamakan Barisan Rakyat Anti Penindasan (Brantas) Kota Tanjungbalai menggelar Aksi Demo di depan Bundaran PLN, Kantor Dinas Sosial, DI Depan Polres Tanjungbalai terkait adanya Indikasi Grativikasi yang dilakukan Plt Kadis Sosial inisial "MI" dengan melakukan dugaan Pungutan Uang kepada Honorer K2 saat menjabat sebagai Kepala Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai Tahun 2014 lalu, Kamis (4/11/2018).

Menurut Koordinator Aksi Vicky Suprayoto dalam Orasinya menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat Kota Tanjungbalai bahwasanya "MI" mengakui menerima sejumlah Uang dari beberapa Tenaga Honorer K2 sebesar Rp. 140.000.000,00-(Seratus Empat Puluh Juta Rupiah), dengan kesepakatan, Uang tersebut dipergunakan untuk Biaya Persyaratan Nomor Induk Pegawai di BKN Regional VI.

Oleh karena itu, dalam jeritan Orasinya, Ia dinilai ("MI" - red) telah melakukan Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 Angka 8 menjelaskan, "setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaan.

"Berdasarkan hasil BAP itu, hingga saat ini Saudara "MI" kita ketahui tidak diberikan sanksi tegas, sehingga, ini menjadi tanda tanya besar bagi Lembaga Kami", teriak Vicky dengan nada Kesal.

Diteriakannya lagi, hal tersebut sangat disesalkan, apalagi mengetahui jika "MI" saat ini malah bisa menjabat sebagai Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Tanjungbalai, padahal  "MI" jelas - jelas terlibat Kasus Gratifikasi pada Tahun 2014.

"Kita sangat menyesalkan dan miris sekali, pada Tahun 2014 lalu, ditubuh Badan Kepegawain Daerah (BKD) Tanjungbalai, terindikasi adanya Dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang Kami duga untuk meraup Keuntungan Pribadi Saudara "MI" yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai Tahun 2014 lalu", sebut Vicky kepada POSKOTASUMATERA.COM saat diwawancarai.

Mereka juga meminta dan mendesak Walikota Tanjungbalai untuk mencopot Jabatan Plt Kadis Sosial, karena diduga telah melakukan Gratifikasi pada Tahun 2014 lalu. Mereka juga meminta Inspektorat Tanjungbalai untuk segera memanggil Saudara "MI" dan melanjutkan Pemeriksaan terhadap Kasus Pungutan Uang Honorer pada Tahun 2014 yang lalu. 

"Kita menduga Kasus tersebut sepertinya sengaja dihentikan dan tanpa ada sanksi tegas, yerhadap serta proses hukum yang diberikan kepada Inspektorat, serta mendesak Kepala BKD Tanjungbalai untuk memberikan sanksi tegas terhadap Saudara "MI", ya Kami nilai telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang", sebutnya.

Menurutnya, mereka juga telah menyerahkan Berkas Laporan Kasus tersebut  ke Mapolres Tanjungbalai, meminta dan mendesak Kapolres Tanjungbalai Cq Unit Tipikor untuk  menjalankan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta segera melakukan pemeriksaan dan menangkap "MI", karena diduga telah melakukan tindakan Gratifikasi. 

"Ia bang, Kita kecewa dengan ketidak koperatifan Pejabat yg ada ditubuh Dinas Sosial saat kami melakukan unjuk rasa, tidak satu pun menyahuti aspirasi Kami, Kita juga menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa terus menerus, untuk mengungkap Gratifikasi yang dilakukan Saudara "MI" yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungbalai", sebutnya. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: