POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim Gabungan Pemko Medan terus
menyisiri lokasi berdirinya papan reklame bermasalah di Kota Medan.
Tanpa kompromi sedikit pun, papan reklame bermasalah yang tak kunjung dibongkar
pemiliknya menjadi sasaran ‘penebangan’. Rabu (21/11) malam hingga Kamis
(22/11) dinihari, dua unit papan reklame bermasalah diratakan dengan
tanah dari dua lokasi berbeda di ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Kedua papan reklame bermasalah itu berada di Jalan Juanda simpang Jalan
Sisingamangaraja berukuran 4 x 6 meter dan Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan
Selamat berukuran 4 x 8 meter. Pembongkaran dilakukan karena kedua papan
reklame bermasalah yang berdiri dengan kokoh dan anggun selama ini
ternyata tidak memiliki izin.
Puluhan tim gabungan yang dimotori Satpol PP Kota Medan dibantu
sejumlah aparat samping dari TNI dan Polri memulai pembongkarans
ekitar pukul 22.00 WIB. Seperti biasa dua unit mobil crane dan peralatan mesin
las diturunkan guna mendukung kelancaran pembongkaran. Sebelum pembongkaran
dilakukan, seputaran lokasi berdirinya papan reklame pun ditutup.
Setelah itu beberapa personel tim gabungan memutuskan aliran listrik yang
mengaliri kedua papan reklame tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan membuka
materi papan reklame guna memudahkan pemotongan papan reklame. Lalu kedua papan
reklame diikat dengan ujung pengait mobil crane guna mencegah papan reklame
tiba-tiba jatuh menghempas pada saat pemotongan berlangsung.
Proses pemotongan berlangsung lancar, tim gabungan yang sudah biasa
melakukan pemotongan tanpa kesulitan sedikit pun berhasil memeotong papan
reklame dari tiang utama. Selanjutnya, mobil crane perlahan-lahan
menurunkan papan reklame hingga permukaan jalan dan dilanjutkan dengan
pemotongan hingga menjadi beberapa bagian untuk mempermudah membawanya.
Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, sudah seribu lebih papan
reklame bermasalah dibongkar. Ditegaskannya, pembongkaran akan terus
berlanjut, sebab papan reklame bermasalah tak diperkenankan lagi berdiri di
seluruh ruas jalan di Kota Medan. “Selain penegakan peraturan, pembongkaran
yang dilakukan untuk mengembalikan estetika kota. Kita tidak mau Medan menjadi
hutan reklame,” kata Sofyan.
Mantan Camat Medan Area itu kembali mengingatkan seluruh pengusaha
advertising agar tidak coba-coba mendirikan papan reklame tanpa izin. Begitu
kedapatan, tegasnya, tim gabungan langsung melakukan pembongkaran tanpa
kompromi sedikit pun. “Jadi uruslah izin terlebih dahulu, begitu izin keluar
baru dirikan papan reklame,” pesannya. (PS/RYANT)