Polsek Medan Labuhan Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkotika dan Curanmor

/ Senin, 12 November 2018 / 18.50.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LABUHAN-Dalam sepekan jajaran Polsek Medan Labuhan dipimpin Kapolsek Kompol Rosyid Hartanto SH.SIK berhasil mengungkap 1 kasus  Pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dan 6 kasus narkotika  jenis sabu-sabu dan ganja dengan 9 tersangka pelaku.

Pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH.SIK didampingi Waka Polsek AKP.Ponijo dan Kanit Reskrim Iptu Bonar di  Mapolsek Medan Labuhan, Senin (12/11/2018) sekira pukul 16.00 Wib.

Dalam paparannya, Kapolsek Medan Labuhan merinci pengungkapan kasus Curanmor yang melanggar pasal 363 KUHP berhasil menciduk 2 tersangka pelaku yakni LM alias M dan RT alias H dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 3154 ABD (DPB) berdasarkan adanya laporan polisi LP/682/XI/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB Tanggal 08 November 2018 TKP di Jalan Veteran Pasar VI tanah garapan Desa Manunggal.

Sementara 6 kasus narkotika berhasil diungkap yakni kasus narkotika jenis sabu-sabu melanggar pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU No 35 Thn 2009 berdasrlan adanya laporan polisi LP/675/XI/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB Tgl 03 November 2018 TKP di KIM I Mabar.

Dengan tersangka pelaku bernama DPH  dan B alias T barang bukti 2,52 gram Sabu-sabu serta 1 buah pipet.

Tersangka pelaku A alias J barang bukti 5, 14 gram sabu-sabu dan 1 satu unit HP Merk Nokia dengan Laporan polisi dan TKP yang sama dengan tersangka diatas.

Selanjutnya tersangka HI alias R ditangkap dengan barang bukti 0,20 gram sabu-sabu berdasarkan adanya laporan polisi LP/683/XI/SU/2018/Pel-BL/SEK -M.LAB Tgl 06 November 2018 TKP di Jalan Veteran pasar VI Manunggal.

Tersangka H ditangkap dengan barang bukti 0,96 gram sabu-sabu, 1 unit HP Merk Samsung uang sebesar Rp 230.000 berdasarkan LP /685/XI/SU/2018/PEL-BEL  /SEK-M.LAB Tgl 10.November 2018 TKP di Jalan Mangaan 1 Mabar.

Tersangka S alias A ditangkap dengan barang bukti 0,40 gram sabu-sabu, 1 unit set alat isap dan 1 buah kaca pin berdasarkan adanya LP/688/XI/SU/2018/PEL-BEL/SEK-M.LAB Tgl 09 November 2018 TKP di Jalan Mesjid Lk.VI Marelan.

Tersangka terakhir kasus narkoba jenis ganja dengan tersangka FA Alias S diringkus dengan barang bukti 1,14 gram daun ganja kering berdasrkan adanya LP/686/XI/SU/2018/PEL-BEL/SEK-M.LAB Tgl.07 November 2018 TKP di Jln.Titi Pahlawan Kel.Martubung (PS/SALIM/SYAMSUL/RIADI)


Komentar Anda

Terkini: