POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim
Gabungan Pemko Medan kembali action menumbangkan papan
reklame bermasalah di Kota Medan, Senin (10/12) malam hingga Selasa (11/12/2108)
dinihari). Kali ini empat papan reklame bermasalah ditumbangkan dari
empat lokasi berbeda. Pembongkaran dilakukan karena keempat papan reklame tidak
memiliki izin. Pembongkaran akan terus dilakukan sehingga Medan Rumah Kita
bersih dari papan reklame bermasalah.
Ukuran
keempat papan reklame bermasalah itu bervariasi, ada yang 4x 6 meter (2
unit), 4 x 8 meter serta 5 x 10 meter. Keempat papan reklame itu berloaksi di
Jalan Pandu simpang Jalan Surakarta, Jalan Sutomo depan Sriwijaya Travel, Jalan
Asia simpang Jalan Thamrin dan Jalan S Parman
Sebelum
dibongkar, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pemilik
keempat papan reklame diingatkan untuk membongkar sendiri. Namun
peringatan tersebut tak kunjung dilakukan, keempat papan reklame tetap
saja berdiri. Itu sebabnya tim gabungan diturunkan untuk melakukan pembongkaran
“Lantaran
tidak ada tindak lanjut, kita pun turunkan tim gabungan untuk
membongkarnya. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada lagi tempat untuk
papan reklame bermasalah di Kota Medan. Jika pengusaha advertising tidak mau
membongkar, kita yang membongkar! Jadi kita minta dukungan pengusaha
advertising untuk membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya,” tegas
Sofyan.
Tanpa
kesulitan tim gabungan menumbangkan satu persatu papan reklame bermasalah.
Selain didukung mobil crane, prmbongkaran juga melibatkan mesin las. Setelah
keempat papan reklame ditumbangkan, tim gabungan kemudia memotongnya menjadi
beberapa bagian untuk mempermudah pengangkatan.
Meski
sejumlah pengusaha advertising tidak mau membongkar papan reklame
bermasalah miliknya namun ada juga yang menindaklanjuti himbauan Kasatpol
PP Kota Medan tersebut. Di tempat terpisah, sejumlah pengusaha advertising
tampak membongkar sendiri 7 unit papan reklame miliknya.
Ketujuh unit
papan reklame yang dibongkar itu sendiri berada di Jalan Pandu sebanyak 2 unit
ukuran 6 x 10 meter dan 5 x 10 meter, Jalan Sutomo sebanyak 4 unit ukuran 6 x
10 meter, 4 x 6 meter (2 unit) dan 5 x 10 meter dan Jalan Cirebon ukuran 4 x 8
meter. Lantaran dibongkar sendiri, seluruh material hasil pembongkaran ketujuh
papan reklame bermasalah itu dibawa pengusaha advertising masing-masing.
Sofyan pun sangat
mengapresiasi langkah yang dilakukan sejumlah pengusaha advertising. Mantan
Camat Medan Area itu berharap agar langkah tersebut diikuti pengusaha
advertising lainnya. “Kita sangat mengapresiasinya (pembongkaran sendiri).
Apabila sleuruh pengusaha advertising melakukannya, insya Allah pembersihan
papan reklame bermasalah di Kota Medan secepatnya selesai,” pungkasnya.
(PS/RYANT)