POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pembongkaran papan reklame terus dilakukan
Tim Gabungan Pemko Medan. Kali ini sebanyak 8 unit papan reklame yang
dibongkar, Jumat (14/12) malam sampai Sabtu (15/12) dinihari. Selain
tidak memiliki izin, pembongkaran kedelapan papan reklame dilakukan untuk
mendukung penataan kota. Gencarnya pembongkaran yang dilakukan
menyebabkan jumlah papan reklame bermasalah di Kota Medan semakin
berkurang.
Ukuran kedelapan papan reklame bermasalah yang dibongkar bervariasi, ada 4
x 6 meter sebanyak 5 unit, 4 x 8 meter (1 unit) serta ukuran 5 x 10 meter
(2 unit). Kedelapan papan reklame bermasalah itu selama ini berdiri kokoh di
seputaran 3 ruas jalan yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Cik Ditiro
simpang Jalan Sudirman serta Jalan Putri Hijau persis depan Kantor Pos.
Pembongkaran yang dimulai jelang tengah malam berjalan dengan aman
dan lancar. Dibantu mobil crane dan peralatan las, tim gabungan berhasil
menumbangkan satu persatu papan reklame bermasalah. “Alhamdulillah, sebanyak 8
unit papan reklame bermasalah telah selesai kita tumbangkan,” kata Kasatpol PP
Kota Medan H M Sofyan.
Sejauh ini papar Sofyan, sudah lebih dari 2.000 papan reklame bermasalah
yang telah ditumbangkan dari sejumlah lokasi di Kota Medan. Selain tidak
memiliki izin, papan reklame yang dibongkar itu masuk dalam 13 ruas jalan zona
larangan berdirinya papan reklame. “Keberadaan papan reklame bermasalah
tidak bisa ditolerir, semuanya akan kita bongkar tanpa pilih kasih!” tegasnya.
Gencarnya tim gabungan membongkar papan reklame bermasalah membuat
pengusaha advertising mulai kelabakan, terutama yang memiliki papan reklame
bermasalah. Mereka takut papan reklamenya dibongkar paksa dan material hasil
pembongkaran disita. Satu persatu pengusaha advertising pun membongkar sendiri
papan reklame bermasalah miliknya.
Terbukti yang dilakukan beberapa pengusaha advertising
pada saat tim gabungan melakukan pembongkaran Jumat malam dan Sabtu
dinihari, mereka membongkar sendiri papan reklamenya sebanyak 7 unit yang
berlokasi di Jalan Gatot Subroto simpang Kampung Lalang berukuran 5 x 10
meter sebanyak 1 unit. Kemudian Jalan Gatot Subroto depan Lotte Mart
ukuran 4 x 8 meter ( 1 unit).
Lalu papan reklame ukuran 4 x 8 meter di Jalan Gatot Subroto seberang
Manhattan Times Square ukuran 4 x 8 meter (1 unit), serta Jalan Gatot
Subroto depan Ion Elektronik ukuran 5 x 10 meter (1
unit). Kemudian di Jalan T B
Simatupang simpang Jalan Pinang Baris ukuran 5 x 10 meter (1 meter), Jalan
Gatot Subroto depan Mitra 10 ukuran 4 x 6 meter (1 unit) dan Jalan Gatot
Subroto arah ke Simpang Pondok Kelapa ukuran 5 x 10 meter (1 unit).
Usai melakukan pembongkaran, pengusaha advertising kemudian membawa seluruh
material hasil pembongkaran menunju Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata.
“Kita sangat mengapresiasi atas inisiatif pengusaha advertising yang
membongkar sendiri papan reklame bermasalah lainnya. Kita harapkan ini
dapat mendorong pengusaha advertising lainnya untuk mau membongkar
sendiri papan reklamenya,” ungkap Sofyan. (PS/RYANT)