Bagi Hasil Pajak Dinilai Tak Adil, Bupati Samosir Protes SK Gubsu

/ Sabtu, 15 Desember 2018 / 01.35.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR-Terkait SK Gubernur Sumatera Utara  Nomor 188.44/355/KPTS/2018,  tentang formula penghitungan penetapan besaran belanja bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten-kota di Provinsi tentang Pajak Air Permukaan (PAP), Bupati Samosir layangkan surat protes terhadap keputusan tersebut karena dinilai tak adil. 

Pasalnya Kabupaten Samosir yang memiliki lebih banyak luasan danau toba hanya mendapatkan 5,4 miliar dari pendapatan pajak air permukaan Danau Toba dari PT Inalum sebesar Rp 554 miliar untuk Sumatera utara. 

Sementara daerah yang sama sekali tidak berada di kawasan Danau Toba, selaku sumber air untuk pengoperasian perusahaan Inalum, justru menerima dana bagi hasil lebih besar jika dibandingkan dengan yang akan diterima Kabupaten Samosir. 

Mari tegakkan keadilan demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur kata Bupati Rapidin kepada wartawan, Jumat (14/12). "Kita akan memprotes SK Gubsu itu" tegasnya. 

Sejumlah warga Samosir juga ikut kecewa dengan annual fee PT Inalum tersebut. Oben Naibaho mengatakan  tidak masuk diakal bila Samosir hanya mendapatkan 5,4 miliar dari jumlah total Rp 554 miliar untuk Sumut, sementara daerah yang tidak memiliki dampak atau daerah perairan Danau Toba mendapat lebih banyak. (PS/PARDIMAN LIMBONG)

Komentar Anda

Terkini: