Buruh Harian Lepas Ditangkap Bawa Senjata Tajam

/ Kamis, 27 Desember 2018 / 17.14.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MUARAENIM-Dengan ada nya Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam (sajam), Buruh Harian Lepas berinisial Su (41) diamankan anggota Polsek Lawang Kidul kabupaten Muara Enim pria ini ditangkap sekitar pukul 13.15 Wib, Rabu (26/12), di depan salah satu toko manisan, Pasar bawah, Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul kabupaten Muara Enim.

“Kita  telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang membawa sajam karena bukan profesinya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 th 1951, tentang sajam,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP. Imanuhadi SIK.

Dijelaskan oleh Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka bermula pada saat anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul melaksanakan patroli keliling diseputaran wilayah Polsek Lawang Kidul, ketika itu melihat seseorang sedang berada di depan salah satu penginapan serta gerak gerik nya yang mencurigakan anggota dengan sigap meringkus tersangka serta menemukan senjata tajam.

“Setelah digeledah dibadannya ditemukan senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 25 cm, bergagang dari kayu warna coklat dan dibalut dengan kantong asoy warna hitam, yang selipkan dipinggang kirinya. Lalu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti,” ungkap Kapolsek.(PS/EDWARD)
Komentar Anda

Terkini: