Surat Kuasa Pengacara Polisi Tak Siap, Sidang Prapid Manesar Sihombing Ditunda

/ Senin, 10 Desember 2018 / 21.24.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-RANTAUPRAPAT-Profesionalisme penyidik Polres Labuhanbatu dipertanyakan oleh pihak keluarga tersangka Manesar Sihombing (70).

Pasalnya, sejak sepekan lalu surat panggilan sidang praperadilan dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, namun hingga saat ini kuasa untuk menghadiri sidang praperadilan dengan nomor register 20/Pid.Pra/2018/PN Rap belum diberikan (diterbitkan,red), Senin (10/12/2018).

Kepada POSKOTASUMATERA.COM, Basaria Br. Nainggolan (67) menyebutkan, mereka sangat kecewa dengan ketidakhadiran Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang di jadwal sidang perdana yang ditetapkan oleh PN Rantauprapat.

Kekecewaan tersebut didasari ketidakmampuan AKBP Frido Situmorang menerbitkan surat kuasa kepada jajarannya menghadiri sidang.

“Tentu kita sangat kecewa dan mengecam ketidak hadiran Kapolres Labuhanbatu yang sudah menahan suami dan bapak dan ompung cucu saya sejak 12 November 2018 lalu. Kalau Kapolres yakin perbuatan suami saya adalah perbuatan pidana, mengapa hanya persoalan surat kuasa dijadikan alasan untuk tidak menghadiri sidang praperadilan yang kami ajukan ke PN Rantauprapat,” kata Basaria Br. Nainggolan sambil menggendong cucunya di Kantin PN Rantauprapat.

Basaria menjelaskan, sejak suaminya ditahan oleh AKBP Frido Situmorang selaku atasan penyidik di Polres Labuhanbatu, mereka sudah berupaya keras agar penangguhan diberikan tanpa menghentikan proses perkara. Namun hingga tanggal 26 November penangguhan penahanan suaminya tidak diberikan sehingga mereka dengan terpaksa mengajukan praperadilan.

“Hanya penangguhan yang kita minta, itupun tak dikasi Kapolres Labuhanbatu. Masih adakah rasa kemanusiaan didalam diri pejabat Kapolres Labuhanbatu terhadap suami saya yang sudah ompung-ompung, yang sudah ujur tua dan sudah punya cucu yang tidak menggubris permohonan penangguhan tahanan yang kami ajukan,” sebut Basaria Br. Nainggolan dengan wajah memerah menahan amarahnya.

Basaria menyebutkan, saat penangkapan suaminya pada 12 November lalu, AKBP Frido Situmorang begitu gesit menerbitkan surat penahanan pada hari yang sama. Namun saat proses praperadilan dimulai hari ini dan surat panggilan telah disampaikan sejak sepekan lalu, surat kuasa kepada jajarannya tak juga diterbitkan sehingga menjadi alasan mangkir.

“Mengapa untuk menangkap suami saya, disitu surat perintah penangkapan dilaksanakan anggotanya, saat itu juga dia (AKBP Frido Situmorang) dapat menerbitkan surat perintah penahanan. Apa lebih mudah pertanggungjawaban hukum menangkap dan penahan orang dari menghadiri sidang praperadilan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, penasehat hukum Manesar Sihombing, Kartoyo, SH menjelaskan kepada Basaria Br. Nainggolan dihadapan anak-anak dan cucunya bahwa sidang praperadilan ditunda karena AKBP Frido Situmorang tidak dapat hadir dengaan alasan surat kuasa kepada jajarannya belum diterbitkan. Menurut Kartoyo, jadwal sidang selanjutnya ditetapkan hingga sepekan yang akan datang.

“Pihak Polres tidak dapat hadir dengan alasan surat kuasa belum diberikan. Sidang ditunda hingga Senin yang akan datang,” kata Kartoyo.

Sekedar untuk diinformasikan, Manesar Sihombing disangkakan melakukan penggelapan uang sewa menyewa Ruko di jalan Sisingamangaraja bulan November 2016 sampai Okober 2017 sesuai Pasal 372 atau 385 KUHPidana LP/428/III/2018/SPKT/RES LBH tanggal 23 Maret 2018 a.n pelapor Ny. Lim To Ngim. Semnetara, Ny. Lim To Ngim telah menjual tanah dibawah bangunan Ruko tersebut sejak 21 April 2017 kepada Cun Fuk.

Sementara, perkara memasuki Ruko dengan paksa tanpa hak sesuai LP/1815/X/2017/SU/RES LBH tanggal 16 Oktober 2017 dengan pelapor Edy (adik Cun Fuk) telah diputus Pengadilan Tinggi (PT) Medan nomor : 258/Pid.Sus/2018/PT MDN tanggal 26 April 2018, oleh Hakim (tunggal) Aroziduhu, SH, MH, Manesar Sihombing dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannyaa bukan merupakan tindak pidana. (PS/LAMHOT)





Komentar Anda

Terkini: