Miliki Sabu Dalam Sel, Tiga WBP Lapas Bakal Bestam

/ Rabu, 05 Desember 2018 / 10.23.00 WIB
Kalapas Kelas II - B Tanjungbalai-Asahan Jayanta Saat Di Wawancarai Sejumlah Wartawan. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Tiga Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II - B Tanjungbalai berhasil diamankan Petugas Sipir Lapas, ketahuan memiliki Narkoba Jenis Sabun di dalam Sel Lapas, Minggu (2/12/2018) Malam saat Razia.

Ketiga WBP tersebut antara lain, Brigadir FAS (34) warga Desa Pulau Rakyat Dusun VII Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan Masa Tahanan Pidana 6 Tahun, AEFM (41) warga Gang Aman Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Masa Tahanan Pidana 6 Tahun 8 Bulan, serta SL (28) warga Jalan Makmur LK I Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Massa Tahanan Pidana 6 Tahun.

Dalam Razia tersebut, juga berhasil diamankan Narkotika diduga Jenis Sabu dalam Bungkusan Plastik Klip Transparan dengan Berat Brutto 6 Gram.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II - B Kota Tanjungbalai Asahan Jayanta didampingi KPLP Monang Saragih kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018) Siang mengatakan, Penangkapan berawal dari adanya informasi Pelemparan Benda Mencurigakan dari Luar Lapas ke Dalam Lapas yang diduga Narkoba Jenis Sabu. 

Mengetahui itu, pihaknya langsung menginstruksikan untuk ditindaklanjuti Petugas Sipir Pengamanan yang berjaga dengan memeriksa seluruh Blok Sel Tahanan WBP Kelas II -B  Tanjungbalai Asahan.

Ditempat FS, kata Kalapas, bersama beberapa temannya ditahan di curigai keberadaan Barang Haram dimaksud.

”Petugas Kita langsung memeriksa Warga Binaan AEFM alias Fendi (41) dan dari celah Celananya dekat Perutnya ditemukan terselib Benda yang diduga Narkoba Jenis Sabu - Sabu dikemas dalam Plastik Transparan dengan berat 6 Gram”, urai Kalapas.

Setelah diintrogasi Polisi, lanjut Kalapas, akhirnya diakui bahwa Narkoba itu milik FAS salah seorang Oknum Polisi terlibat Narkoba. Dan Petugas juga mengamankan SL (28) dari dalam Sel Tahanan.

”Ketiga Warga Binaan Kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk proses selanjutnya. Dan melakukan Pengeluaran Narapidana untuk kepentingan Pemeriksaan atas Penemuan Barang Terlarang Narkoba Jenis Sabu - sabu. Dan untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Petugas Sipir Lapas akan semakin lebih memperketat penjagaan dari dalam maupun luar dan Patroli Razia didalam Sel Tahanan", sebut Jayanta.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai Melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH terkait hal ini kepada Wartawan saat dipertanyakan menjelaskan, bahwa 2 sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Fendi dan Firman.

”Kendatipun Firman sampai sekarang tidak mengakui, namun 1 orang keterangan Saksi yang Jami bawa ke kantor menguatkan keterangan Fendi. Dan saat ini Ketiganya mendekam di Sel Tahanan Satnarkoba Polres Tanjungbalai dengan proses penyidikan lebih lanjut, lalu nanti dilanjutkan dengan Bebas Tampung (Bestam)”, kata AKP Adi Haryono. (PS/SAUFI).

Komentar Anda

Terkini: