Oknum PNS Disdukcapil Asahan Terjaring OTT

/ Selasa, 04 Desember 2018 / 23.55.00 WIB
Illustrasi Oknum PNS Disdukcapil Asahan Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Asahan. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - ASAHAN - Selasa (4/12/2018) sekira Pukul 10.00 Wib, di Kantor Dinas Kependudukan dan Capil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, Satreskrim Polres Asahan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kan seorang perempuan berinisial LS (52) warga Lingkungan IV Sei Renggas Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan yang juga adalah PNS Jabatan Kasie Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Asahan.

LS ditangkap, sehubungan sedang melakukan Pengutipan Uang untuk Pengurusan Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran kepada DS di ruangan kerjanya, yakni Kantor Disdukcapil Asahan yang berada di Jalan Sudirman No. 5 Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Demikian dikatakan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK beserta Kanit Tipikor Iptu Agus Setyawan SIK Via Whatsapp Grup, saat dikonfirmasi Wartawan.

"Tentang perkara Tertangkap Tangan Pengutipan Uang sebanyak Rp. 800.000,- untuk Pengurusan Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran, sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 12A UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor", kata AKP Ricky.

Sebelumnya, sebut Ricky, Satreskrim Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat, bahwa adanya Pengutipan Uang untuk Pengurusan Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran di Kantor Disdukcapil Asahan.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Kasat Reskrim, Personil Satreskrim Polres Asahan menuju lokasi Kantor Disdukcapil Asahan dan benar ditemukan seorang Perempuan yang berinisial LS  selaku Kasi Pemanfaatan Data sedang melakukan Pengutipan Uang untuk Pengurusan Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran kepada DS di ruangan kerja LS yang berada di Disdukcapil Asahan.

Dan saat OTT, jelas AKP Ricky, ditemukan Barang Bukti sejumlah Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,-, 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga, 1 (Satu) Lembar Foto Copy F101, 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Keterangan Kelahiran, 2 (Dua) Buku Nikah", ujar AKP Ricky.

Selanjutnya, kata Kasat, Terlapor, Saksi dan Barang Bukti dibawa ke Polres Asahan guna dilakukan Pemeriksaan Penyidikan lebih lanjut dan akan dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Poldasu untuk Penetapan Tersangka. (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: