Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi di Bappeda Tanjungbalai

/ Jumat, 28 Desember 2018 / 22.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Aktivis Lembaga Pemuda Regenerasi Aktivis Indonesia (Reaksi) kota Tanjungbalai, minta penegak Hukum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh Bappeda Tanjungbalai terkait hasil audit temuan BPK RI Perwakilan Sumatera utara 64.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018 Tahun Anggaran 2017

Kepada PoskotaSumatera.com Ketua Aktivis Lembaga Reaksi Tanjungbalai Mahmuddin SP atau kerap disapa Kacak Alonso, Jumat (28/12/2018) dengan tegas meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai -Asahan mengusut tuntas dugaan temuan tersebut.

"Sebelumnya,kami sudah melakukan aksi demo  turun kejalan mengenai hal itu mempertanyakan dan meminta ketegasan pemerintah kota Tanjungbalai kepada penegak hukum agar tidak ada dugaan "Main Mata" dalam persoalan dugaan Korupsi di Indonesia khususnya di Tanjungbalai," katanya.

Mahmuddin menegaskan, pada aksi aksi sebelumnya telah mengingat semua kerugian negara ini harus dikembalikan kepada Kas Daerah dalam waktu 2x30 hari setelah diterbitkan nya LHP BPK RI tersebut.

Namun, lanjutnya, terkesan tidak ada kejelasan yang dilakukan oleh Walikota Tanjungbalai termuda se-Indonesia H.M.Syahrial SH MH selaku pemangku pemegang tonggak kekuasaan di Tanjungbalai serta Aparat penegak Hukum diduga terkesan adanya "Main Mata" didalam lingkaran elit penguasa.

"Maka dengan itu, kami lembaga aktivis Reaksi Mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menentukan Tin investigasi dan memanggil  Kepala Bappeda agar mengembalikan kerugian Negara mencapai Puluhan Juta Rupiah. Berdasarkan Temuan Hasil Audit BPK RI dengan Nomor : 46.C/ LHP/ XVIII.MDN/06/2018," tegasnya.

Dia mengancam waktu dekat ini akan turun kejalan kembali serta akan bawakan laporan ini ke Kejatisu.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Bappeda Tanjungbalai Ir Ahmad Solihin tidak dapat dijumpai untuk dikonfirmasi.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: