Polres Tanjungbalai Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional, 7 Kg Sabu-Sabu dan 4 Tersangka Ditangkap

/ Minggu, 23 Desember 2018 / 22.25.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Kepolisian Polres Tanjungbalai dengan Tim Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyeludupan sabu sabu 7 kilogram jaringan internasional Asal Nyanmar -Malaysia tujuan Kota Medan, Minggu (23/12/2018).

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 4 tersangka yang berperan sebagai kurir yakni, Jefri (25) warga Jalan T Banta Desa Gampong Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur dan Amar Faudhal (26) warga Desa Gampong Baro Aceh Timur.

Sedangkan sebagai pengangkut barang Iskandar alias Iyek (41) warga Jalan Sehat Lingkungan III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Selamat Frengki Sianipar (31) warga Jalan Arteri Gang Baringin Lingkungan II Sirantau Kecamatan Datukbandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam konferensi pers, Minggu (23/12/2018) menyebutkan keberhasilan ini kembali diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai bekerjasama dengan Polda Metro Jaya serta Polres Tangerang Selatan sekira pukul 21.53 Wib.

Disebutkannya, berawal adanya satu unit mobilToyota Avanza warna hitam Nomor Polisi BL 1168 D sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dariTanjungbalai menuju Kota Medan.

“Mendapat informasi tersebut tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Tangsel dan Satnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan pengejaran terhadap mobil yang diinformasikan tersebut dan selanjutnya di depan SPBU Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kisaran Naga kecamatan Kisaran Timur kabupaten Asahan berhasil diamankan Jefri (25) dan Amar Faudhal (26) kedua nya Warga Aceh,” kata AKBP Irfan Rifai.

Dalam konfrensi pers bersama Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga serta Kasatnarkoba AKP adi haryono SH, Kasubag Humas Iptu Panjaitan serta Kasatpolair AKP Agung Basuni diterang AKBP Irfan Rifai menyatakan, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya tidak ditemukan barang bukti narkoba, kemudian petugas menggeledah mobilnya dan ditemukan ada sebuah tas berwarna coklat merk POLO dan setelah dibuka isinya ada 7 bungkus plastik warna hijau merk GUANYINWANG dengan berat kotor keseluruhan 7 kilogram.

“Akhirnya petugas melakukan interograsi terhadap kedua tersangka asal Aceh itu yang mengaku memperoleh narkoba dari Iskandar alias Iyek dan Selamat Frengki Sianipar (31) dan melakukan penangkapan terhadap kedua Bandar asal Tanjungbalai tersebut,” bebernya.

Adapun barang bukti, 7 Kg Sabu-sabu, 5 buah handphone, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi BL 1168 D, 1 unit Kapal Sampan Cirok atau Kaluk, serta sebuah Tas merek POLO warna coklat yang berisikan Narkoba tersebut.
Pelaku mengaku sudah 3 kali berhasil menyeludupkan Narkoba yang dibawa dari Nyanmar dan Malaysia melalui jalur tikus masuk ke Tanjungbalai dan dipasarkan ke Kota Medan dengan upah bervariasi dari 10 juta,15 juta hingga 50 juta.

"Akibat perbuatannya, ke 4 tersangka dijerat dengan ancaman UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun maksimal seumur hidup atau pidana mati," tegas AKBP Irfan Rifai. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: