POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Kepolisian
Polres Tanjungbalai dengan Tim Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyeludupan
sabu sabu 7 kilogram jaringan internasional Asal Nyanmar -Malaysia tujuan Kota Medan,
Minggu (23/12/2018).
Dalam
operasi ini, polisi berhasil mengamankan 4 tersangka yang berperan sebagai
kurir yakni, Jefri (25) warga Jalan T Banta Desa Gampong Kecamatan Idi Rayeuk Aceh
Timur dan Amar Faudhal (26) warga Desa Gampong Baro Aceh Timur.
Sedangkan
sebagai pengangkut barang Iskandar alias Iyek (41) warga Jalan Sehat Lingkungan
III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Selamat Frengki Sianipar
(31) warga Jalan Arteri Gang Baringin Lingkungan II Sirantau Kecamatan Datukbandar
Kota Tanjungbalai.
Kapolres
Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam konferensi pers, Minggu (23/12/2018)
menyebutkan keberhasilan ini kembali diungkap oleh Satuan Narkoba Polres
Tanjungbalai bekerjasama dengan Polda Metro Jaya serta Polres Tangerang Selatan
sekira pukul 21.53 Wib.
Disebutkannya,
berawal adanya satu unit mobilToyota Avanza warna hitam Nomor Polisi BL 1168 D
sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dariTanjungbalai menuju Kota Medan.
“Mendapat
informasi tersebut tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Tangsel dan Satnarkoba
Polres Tanjungbalai langsung melakukan pengejaran terhadap mobil yang
diinformasikan tersebut dan selanjutnya di depan SPBU Jalan Ahmad Yani
Kelurahan Kisaran Naga kecamatan Kisaran Timur kabupaten Asahan berhasil
diamankan Jefri (25) dan Amar Faudhal (26) kedua nya Warga Aceh,” kata AKBP
Irfan Rifai.
Dalam
konfrensi pers bersama Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga serta Kasatnarkoba AKP
adi haryono SH, Kasubag Humas Iptu Panjaitan serta Kasatpolair AKP Agung Basuni
diterang AKBP Irfan Rifai menyatakan, saat dilakukan penggeledahan badan
terhadap keduanya tidak ditemukan barang bukti narkoba, kemudian petugas menggeledah
mobilnya dan ditemukan ada sebuah tas berwarna coklat merk POLO dan setelah
dibuka isinya ada 7 bungkus plastik warna hijau merk GUANYINWANG dengan berat
kotor keseluruhan 7 kilogram.
“Akhirnya
petugas melakukan interograsi terhadap kedua tersangka asal Aceh itu yang
mengaku memperoleh narkoba dari Iskandar alias Iyek dan Selamat Frengki
Sianipar (31) dan melakukan penangkapan terhadap kedua Bandar asal Tanjungbalai
tersebut,” bebernya.
Adapun
barang bukti, 7 Kg Sabu-sabu, 5 buah handphone, 1 unit mobil Toyota Avanza
warna hitam Nomor Polisi BL 1168 D, 1 unit Kapal Sampan Cirok atau Kaluk, serta
sebuah Tas merek POLO warna coklat yang berisikan Narkoba tersebut.
Pelaku
mengaku sudah 3 kali berhasil menyeludupkan Narkoba yang dibawa dari Nyanmar
dan Malaysia melalui jalur tikus masuk ke Tanjungbalai dan dipasarkan ke Kota
Medan dengan upah bervariasi dari 10 juta,15 juta hingga 50 juta.
"Akibat
perbuatannya, ke 4 tersangka dijerat dengan ancaman UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (2) subsider pasal
114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132
ayat (1) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun maksimal
seumur hidup atau pidana mati," tegas AKBP Irfan Rifai. (PS/SAUFI)