PT Guthrie Picconina Indonesia Lecehkan DPRD Muba

/ Kamis, 20 Desember 2018 / 23.02.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MUBA-Abu Sari SH. Msi Ketua DPRD kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengemukakan kekesalannya terhadap Pihak PT Guthrie Picconina Indonesia (GPI) yang dianggap telah merendahkan DPRD setempat.

Pasalnya Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah kabupaten Musi Banyuasin tersebut, sudah beberapa kali diundang untuk duduk bersama namun pihak perusahaan terkesan tidak menghargai lembaga terhormat itu.

"Sudah dua kali kami panggil pihak perusahaan PT. Guthrie Picconina Indonesia, untuk duduk bersama tekait permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan tersebut," kata Abu Sari ketua DPRD kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (20/12).

Yang membuat Ketua Wakil Rakyat ini kesal yang dipanggil atasan pimpinan perusahaan, namun yang datang hanya perwakilanya saja, yang tidak bisa mengambil keputusan apa apa, sehingga permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan sampai sekarang belum tuntas.

"Dikarenakan demikian sehingga persoalan ini kami limpahkan ke pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, sebelumnya, DPRD telah menggelar rapat dengar pendapat tentang konflik ini, mestinya memberi penjelasan kepada DPRD jika dipanggil," katanya lagi dengan nada kesal.

Disinggung terkait isu masyarakat akan memblokir akses jalan produksi perusahaan milik PT Guthtrie Picconina Indonesia, Ketua DPRD ini sangat mendukung sepenuhnya bahkan direncanakan dirinya akan ikut turun kelapangan, karena menurutnya dirinya selaku anggota dewan tidak di hargai oleh pihak perusahaan.

"Apabila tidak ada niat baik pihak perusahaan sampai rapat koordinasi pada tanggal 10 akan datang, masyarakat akan melakukan pemortalan akses jalan, saya akan mendukung, bila perlu saya selaku ketua Dprd ikut turun juga mendampingi masyarakat," tambahnya.

Karena menurutnya dirinya tidak dihargai oleh pihak perusahaan, selaku Ketua DPRD, karena pada saat mengundang perusahaan dirinya bertindak selaku lembaga resmi terhormat DPRD Muba dan selaku wakil rakyat.

Sebelumnya pada hari yang sama, kamis (20/12) puluhan masyarakat dari beberapa desa yang ada di dua wilayah kecamatan di kabupaten Musi Banyuasin mendatangi kantor DPRD dan kantor Bupati setempat, kedatangan mereka tidak lain untuk menindaklanjuti persoalan antara petani plasma dengan PT. Guthrie pecconina indonesia (GPI).

Menurut Helmi, selaku koordinator aksi pihak perusahaan hingga saat ini persoalan antara masyarakat dan perusahaan belum juga terselesaikan, maka masyarakat yang tergabung dalam  petani plasma PT. GPI, menuntut PT.GPI untuk segera menghentikan segala kegiantan.

" Kami meminta kegiatan pembangunan kebun kelapa sawit dan berikut pengelolaan hasil kebun itu sendiri, sebelum segala permasalahan dengan petani selesai jangan ada kegiatan," ujar Helmi dalam orasinya.

Dia mengatakan lagi, jika tidak maka dengan ini kami petani plasma ingin menutup segala kegiatan PT. GPI dengan cara memortal jalan Akses masuk dan keluar produksi, dengan waktu yang tidak ditentukan sampai adanya penyelesaian.

Selain itu juga para pendemo ini meminta perusahaan agar segera melakukan pengundian dan tentukan letak kebun plasma mereka serta memberikan hak hak petani sesuai dalam SK Bupati Musi Banyuasin No. 416 tahun 2016 dengan jumlah anggota 269 petani, jadikan areal inti menjadi areal plasma.

"Kami meminta kepada pemerintah dan DPR untuk dapat membantu menyelesainkan persoalan ini," pinta para pendemo pada aksi yang dilakukan didepan kantor DPRD dan kantor Bupati tersebut.

Selain itu juga mereka membacakan tuntutan plasma masyarakat dari 7 Desa di Kecamatan Lawang Wetan dan Babat Toman sesuai daftar pada SK GUBURNUR Nomor: 593/5351/1/1999 dan kesepakatan dengan PT. GPI Tanggal 3 juli 2005 waktu lalu. "Jika beberapa poin diatas tidak dapat diselesaikan maka kami tidak akan membuka portal tersebut," ancam pendemo. (PS/SUHERMAN)

Komentar Anda

Terkini: