POSKOTASUMATERA.COM-MUBA-Abu
Sari SH. Msi Ketua DPRD kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera
Selatan (Sumsel) mengemukakan kekesalannya terhadap Pihak PT Guthrie Picconina
Indonesia (GPI) yang dianggap telah merendahkan DPRD setempat.
Pasalnya
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah kabupaten Musi
Banyuasin tersebut, sudah beberapa kali diundang untuk duduk bersama namun
pihak perusahaan terkesan tidak menghargai lembaga terhormat itu.
"Sudah
dua kali kami panggil pihak perusahaan PT. Guthrie Picconina Indonesia, untuk
duduk bersama tekait permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan
tersebut," kata Abu Sari ketua DPRD kabupaten Musi Banyuasin, Kamis
(20/12).
Yang
membuat Ketua Wakil Rakyat ini kesal yang dipanggil atasan pimpinan perusahaan,
namun yang datang hanya perwakilanya saja, yang tidak bisa mengambil keputusan
apa apa, sehingga permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan sampai
sekarang belum tuntas.
"Dikarenakan
demikian sehingga persoalan ini kami limpahkan ke pemerintah kabupaten Musi
Banyuasin, sebelumnya, DPRD telah menggelar rapat dengar pendapat tentang
konflik ini, mestinya memberi penjelasan kepada DPRD jika dipanggil," katanya
lagi dengan nada kesal.
Disinggung
terkait isu masyarakat akan memblokir akses jalan produksi perusahaan milik PT
Guthtrie Picconina Indonesia, Ketua DPRD ini sangat mendukung sepenuhnya bahkan
direncanakan dirinya akan ikut turun kelapangan, karena menurutnya dirinya
selaku anggota dewan tidak di hargai oleh pihak perusahaan.
"Apabila
tidak ada niat baik pihak perusahaan sampai rapat koordinasi pada tanggal 10
akan datang, masyarakat akan melakukan pemortalan akses jalan, saya akan
mendukung, bila perlu saya selaku ketua Dprd ikut turun juga mendampingi
masyarakat," tambahnya.
Karena
menurutnya dirinya tidak dihargai oleh pihak perusahaan, selaku Ketua DPRD,
karena pada saat mengundang perusahaan dirinya bertindak selaku lembaga resmi
terhormat DPRD Muba dan selaku wakil rakyat.
Sebelumnya
pada hari yang sama, kamis (20/12) puluhan masyarakat dari beberapa desa yang
ada di dua wilayah kecamatan di kabupaten Musi Banyuasin mendatangi kantor DPRD
dan kantor Bupati setempat, kedatangan mereka tidak lain untuk menindaklanjuti
persoalan antara petani plasma dengan PT. Guthrie pecconina indonesia (GPI).
Menurut
Helmi, selaku koordinator aksi pihak perusahaan hingga saat ini persoalan
antara masyarakat dan perusahaan belum juga terselesaikan, maka masyarakat yang
tergabung dalam petani plasma PT. GPI,
menuntut PT.GPI untuk segera menghentikan segala kegiantan.
"
Kami meminta kegiatan pembangunan kebun kelapa sawit dan berikut pengelolaan
hasil kebun itu sendiri, sebelum segala permasalahan dengan petani selesai
jangan ada kegiatan," ujar Helmi dalam orasinya.
Dia
mengatakan lagi, jika tidak maka dengan ini kami petani plasma ingin menutup
segala kegiatan PT. GPI dengan cara memortal jalan Akses masuk dan keluar
produksi, dengan waktu yang tidak ditentukan sampai adanya penyelesaian.
Selain
itu juga para pendemo ini meminta perusahaan agar segera melakukan pengundian
dan tentukan letak kebun plasma mereka serta memberikan hak hak petani sesuai
dalam SK Bupati Musi Banyuasin No. 416 tahun 2016 dengan jumlah anggota 269
petani, jadikan areal inti menjadi areal plasma.
"Kami
meminta kepada pemerintah dan DPR untuk dapat membantu menyelesainkan persoalan
ini," pinta para pendemo pada aksi yang dilakukan didepan kantor DPRD dan
kantor Bupati tersebut.
Selain
itu juga mereka membacakan tuntutan plasma masyarakat dari 7 Desa di Kecamatan
Lawang Wetan dan Babat Toman sesuai daftar pada SK GUBURNUR Nomor:
593/5351/1/1999 dan kesepakatan dengan PT. GPI Tanggal 3 juli 2005 waktu lalu. "Jika
beberapa poin diatas tidak dapat diselesaikan maka kami tidak akan membuka
portal tersebut," ancam pendemo. (PS/SUHERMAN)