Residivis Curanmor Didor Polisi

/ Senin, 31 Desember 2018 / 21.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA. COM-BELAWAN-Satu dari dua pelaku tindak pencurian sepeda motor (Curanmor), terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur, lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing- masing bernama Ariady (34) warga Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak dan Yuda Haryanto (34) warga Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan kita tidak segan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar hukum.

"Satu pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap," ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, MH yang didampingi seluruh Kapolsek, PJU dan Kasat- kasat saat paparan kasus di Polres Belawan, Senin (31/12/2018).

Kapolres juga menerangkan, satu pelaku yang atas nama Ariady adalah residivis kasus narkoba.

"Satu pelaku adalah mantan residivis, dalam kasus narkoba yang baru keluar tiga bulan yang lalu," cetus Kapolres.

Lebih lanjut Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar menjelaskan, penangkapan kedua pelaku atas laporan korban Sugiro (49) warga Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak yang kehilangan sepeda motor Supra x BK 6432 HY.

"Saat itu korban sedang berada di ladang, sedangkan sepeda motornya terparkir dalam keadaan stang tidak terkunci. Korban baru mengetahui motornya hilang saat hendak pulang kerumah," ucap Kompol Azuar.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan data para pelaku.

"Saat kejadian para pelaku sedang berada di lokasi kejadian, sedang memancing belut dan kita juga mendapat info kalau kendaraan itu ada pada mereka," ujarnya.

"Kedua tersangka akan dikenai pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kapolsek. (PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: