POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Strategis
nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah arah kebijakan nasional.
Artinya Kebijakan ini memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang
digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku
kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Hal ini
diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM usai
menghadiri acara Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan dan Aksi
Pencegahan Korupsi tahun 2019 -2020 di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto,
Medan, Selasa(11/12/2108). Pertemuan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) ini dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajeckshah.
Sekda
mengungkapkan, rencana aksi yang dimuat dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun
2018 mencakup tiga poin besar yakni perizinan tata niaga, keuangan negara,
serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Tiga poin
besar ini harus terus dipantau sehingga ke depannya strategi nasional ini dapat
berjalan dengan baik dan aksi pencegahan korupsi ini dapat benar-benar
dilaksanakan guna menjadikan Kota Medan dan Sumatera Utara khususnya dan Negara
Indonesia umumnya bebas dari tindakan korupsi,” ujar Sekda
Selain Sekda
Kota Medan pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Kantor Staf Presiden Bimo
Wijayanto, Korwil III KPK, Adlinsyah Nasution, perwakilan Komisioner
Aparatur Sipil Negara, Nuraida, Sekretarisovinsi Sumatera Utara Hj Sabrina dan
Sekda dari Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi
Kepulauan Riau.
Wakil
Gubernur Sumatera Musa Rajeckshah dalam sambutannya, Pemerintah Provinsi Sumut
sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada KPK dengan seluruh
jajarannya atas diselenggarakannya kegiatan ini.
Menurut
Wagub,pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal. Sehingga
dibutuhkan upaya yang dilaksanakan bersama dan bersinergi oleh kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan komisi
pemberatasan korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera.
Selanjutnya
pertemuan diisi oleh dialog dan Pemaparan oleh narasumber yang berasal dari
KPK, Kantor Staf Presiden, Inspektorat Pusat dan Kementerian Dalam Negeri.
(PS/RYANT)