POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Puluhan
pemuda Aktivis lembaga yang mengatasnamakan Regenarasi Aktivis Indonesia (Reaksi)
Kota Tanjungbalai ini kembali turun kejalan menyatakan sikap pernyataan nya
melawan korupsi di indonesia khususnya Kota Tanjungbalai, Jumat (14/12/2018) di
kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai serta di Jalan Sudirman Bundaran PLN
berbagi statemen dengan pengguna jalan.
Ditegaskan
Koordinator aksi, ketua Regenerasi
Aktivis Indonesia (Reaksi), Mahmuddin SP atau yang disapa Kacak Alonso kepada
poskotasumatera.com, korupsi merupakan perbuatan yang sangat buruk seperti
penggelapan uang yang diketahui untuk meraup keuntungan pribadi demi memperkaya
diri sendiri yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat maupun negara didalam
suatu Pemerintahan Daerah, oleh karena itu KKN tersebut harus dihanguskan di bumi
indonesia khususnya kepada para petinggi Pemerintah Daerah di kota Tanjungbalai.
Dia
mengaku, sangat dikecewakan lagi apabila hal ini lebih rentan terjadi didalam
satu instansi pemerintahan daerah seperti di kota Tanjungbalai yang memilki motto
‘Bersih’ yang diharapkan mampu menghapuskan KKN sehingga memiliki kota yang
Bersih dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme sehingga dapat menopang kemajuan
ekonomi daerah ditengah tengah masyarakat di Tanjungbalai terkesan tidak
terelesasi dengan visi misi Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH.
Mahmuddin
menuturkan, mengingat alokasi Anggaran (APBD) yang dikucurkan Pemerintah Kota
Tanjungbalai pada tahun 2017 bernilai miliaran haruslah transparan dan
keterbukaan publik serta tepat sasaran dalam setiap administrasinya. "Namun,apa
jadi nya ketika adanya Temuan dari Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI) yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2018 dengan Nomor
:64.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018 bahwa Pembayaran Biaya Transportasi Perjalanan Pada
Dinas pada 3 Satker tidak didukung bukti yang kuat dengan nilai mencapai
ratusan juta rupiah," katanya.
Disamping
itu juga, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Tanjungbalai juga diduga terlibat dan harus
bertanggungjawab atas pemahalan Harga Realisasi Belanja tak terduga dengan
nilai mencapai Ratusan Juta Rupiah dalam satu hasil temuan Badan Pemeriksaan (BPK)
RI Perwakilan Sumatera Utara.
Saat
berkoar koar dalam orasi, Mahmuddin juga menegaskan mengingat semua kerugian
negara ini harus dikembalikan kepada Kas Daerah dalam waktu 2x30 hari setelah
diterbitkan nya LHP BPK RI tersebut terkesan tidak ada kejelasan yang dilakukan
oleh Walikota Tanjungbalai Termuda se-Indonesia HM Syahrial SH MH.
Maka
dengan itu, para pengunjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk membentuk
Tim Investigasi dan memanggil oknum 3 satker. Yaitu Sekda, Sekwan dan Kepala Bapedda
agar mengembalikan kerugian Negara mencapai Ratusan Juta Rupiah berdasarkan
Temuan Hasil Audit BPK RI dengan Nomor : 46.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018.
"Serta memanggil Kepala BPBD untuk bertanggung jawab penuh atas temuan
ditubuh BPBD yang dinilai sudah menjurus keranah KKN karena tidak mengembalikan
kerugian Negara Berdasarkan Hasil Audit BPK RI Nomor : 46.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018
yang diterbitkan pada bulan Juni 2018 lalu,” pungkas kacak. (PS/SAUFI)