Terkait dugaan Korupsi, Aktivis Reaksi Minta Penegak Hukum Tuntaskan Temuan BPK

/ Minggu, 16 Desember 2018 / 01.43.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Puluhan pemuda Aktivis lembaga yang mengatasnamakan Regenarasi Aktivis Indonesia (Reaksi) Kota Tanjungbalai ini kembali turun kejalan menyatakan sikap pernyataan nya melawan korupsi di indonesia khususnya Kota Tanjungbalai, Jumat (14/12/2018) di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai serta di Jalan Sudirman Bundaran PLN berbagi statemen dengan pengguna jalan.

Ditegaskan Koordinator aksi, ketua  Regenerasi Aktivis Indonesia (Reaksi), Mahmuddin SP atau yang disapa Kacak Alonso kepada poskotasumatera.com, korupsi merupakan perbuatan yang sangat buruk seperti penggelapan uang yang diketahui untuk meraup keuntungan pribadi demi memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat maupun negara didalam suatu Pemerintahan Daerah, oleh karena itu KKN tersebut harus dihanguskan di bumi indonesia khususnya kepada para petinggi Pemerintah Daerah di kota Tanjungbalai.

Dia mengaku, sangat dikecewakan lagi apabila hal ini lebih rentan terjadi didalam satu instansi pemerintahan daerah seperti di kota Tanjungbalai yang memilki motto ‘Bersih’ yang diharapkan mampu menghapuskan KKN sehingga memiliki kota yang Bersih dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme sehingga dapat menopang kemajuan ekonomi daerah ditengah tengah masyarakat di Tanjungbalai terkesan tidak terelesasi dengan visi misi Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH.

Mahmuddin menuturkan, mengingat alokasi Anggaran (APBD) yang dikucurkan Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tahun 2017 bernilai miliaran haruslah transparan dan keterbukaan publik serta tepat sasaran dalam setiap administrasinya. "Namun,apa jadi nya ketika adanya Temuan dari Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2018 dengan Nomor :64.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018 bahwa Pembayaran Biaya Transportasi Perjalanan Pada Dinas pada 3 Satker tidak didukung bukti yang kuat dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah," katanya.

Disamping itu juga, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Tanjungbalai  juga diduga terlibat dan harus bertanggungjawab atas pemahalan Harga Realisasi Belanja tak terduga dengan nilai mencapai Ratusan Juta Rupiah dalam satu hasil temuan Badan Pemeriksaan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

Saat berkoar koar dalam orasi, Mahmuddin juga menegaskan mengingat semua kerugian negara ini harus dikembalikan kepada Kas Daerah dalam waktu 2x30 hari setelah diterbitkan nya LHP BPK RI tersebut terkesan tidak ada kejelasan yang dilakukan oleh Walikota Tanjungbalai Termuda se-Indonesia HM Syahrial SH MH.

Maka dengan itu, para pengunjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk membentuk Tim Investigasi dan memanggil oknum 3 satker. Yaitu Sekda, Sekwan dan Kepala Bapedda agar mengembalikan kerugian Negara mencapai Ratusan Juta Rupiah berdasarkan Temuan Hasil Audit BPK RI dengan Nomor : 46.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018. "Serta memanggil Kepala BPBD untuk bertanggung jawab penuh atas temuan ditubuh BPBD yang dinilai sudah menjurus keranah KKN karena tidak mengembalikan kerugian Negara Berdasarkan Hasil Audit BPK RI Nomor : 46.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018 yang diterbitkan pada bulan Juni 2018 lalu,” pungkas kacak. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: