Tersangkut Pidana Korupsi, 16 PNS Kaur Dipecat

/ Senin, 31 Desember 2018 / 18.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-KAUR-Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, dan SKB juga berdasarkan dari aturan Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Kaur  merilis nama-nama Aparatur Sipil Negara yang diberhentikan secara tidak hormat yang sudah memiliki keputusan hukum tetap sebanyak 16 orang.

Konferensi Pers pengumuman pemecatan PNS ini di gelar di Aula Pemda Kaur lantai 2 dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kaur, Nandar Munadi, M.Si, Kepala BKD PSDM, Inspektur Daerah, Wakapolres, Kabag Humas Pemda Kaur, serta seluruh Wartawan Media Online, Media Cetak dan Media Elektronik yang ada di kabupaten Kaur, Jumat (29/12/2018).

Dalam konferensi pers ini  Sekda Kaur Nandar Munadi dalam menjelaskan ada 16 orang yang diberhentikan secara tidak hormat yaitu, Ahmad Marzuki (Camat Maje), Kasmi Harasti (Camat Tanjung Kemuning), Mislan,  Yetminson, Sapto Mugiarto, Zainudin,  Mardi, Sidintono, Darmawan, Sumaryana, Meri Altu Syaferi, Lisarwan,  Setiawan Putra, Ujang Mardani, Risdani, dan Panudi.(PS/ MIRWAN)

Komentar Anda

Terkini: