Transaksi Sabu di Depan Rumah Makan, Juna Ditangkap Personel Polsek Bandar Pulau

/ Rabu, 19 Desember 2018 / 00.31.00 WIB


POSKOTA SUMATERA.COM-KISARAN-Personel polsek Bandar Pulau  berhasil ringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di depan rumah makan Maninjau Indah Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan pada Senin (17/12) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Bandar Pulau,AKP Sunarto menjelaskan bahwa pelaku Syamsir Arjuna Marpaung alias Juna (33) warga Lingkungan 2 Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan.Asahan berhasil ditangkap setelah adanya laporan yang diterima dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat dilokasi,personel unit reskrim Polsek Bandar Pulau melihat pelaku Juna dengan mengendarai sepeda motor tampak memberikan sesuatu kepada seorang laki-laki, melihat aktivitas tersebut,personel langsung menangkap pelaku Juna,sementara seorang rekannya yang ingin membeli sabu tersebut berhasil kabur dari kejaran petugas, " ungkapnya kepada awak media, Selasa (18/12).

Berdasarkan hasil interogasi,lanjut AKP Sunarto,pelaku Juna mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Tata. "Sabu tersebut rencananya akan diedarkan pelaku Juna bersama rekannya Nanda alias Doyok.Setelah dilakukan pencarian,pelaku Tata dan Nanda alias Doyok tidak berhasil ditemukan keberadaannya, " terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Iptu JT Siregar SH mengungkapkan, saat ini pelaku Juna berikut barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi diduga sabu,1 buah dompet tangan warna biru corak bunga berisi 98 plastik klip kecil berisi sabu, uang tunai sebesar Rp 100 ribu,1 unit sepeda motor merk Honda GL PRO tanpa plat warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam langsung di gelandang ke Mapolsek Bandar Pulau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (PS/KHAIRUL)

Komentar Anda

Terkini: