POSKOTA
SUMATERA.COM-KISARAN-Personel polsek Bandar Pulau berhasil ringkus seorang terduga pengedar
narkotika jenis sabu di depan rumah makan Maninjau Indah Kelurahan Aek Loba
Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan pada Senin (17/12) sekitar pukul
20.00 Wib.
Kapolsek
Bandar Pulau,AKP Sunarto menjelaskan bahwa pelaku Syamsir Arjuna Marpaung alias
Juna (33) warga Lingkungan 2 Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek
Kuasan.Asahan berhasil ditangkap setelah adanya laporan yang diterima dari
masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
“Saat
dilokasi,personel unit reskrim Polsek Bandar Pulau melihat pelaku Juna dengan
mengendarai sepeda motor tampak memberikan sesuatu kepada seorang laki-laki,
melihat aktivitas tersebut,personel langsung menangkap pelaku Juna,sementara
seorang rekannya yang ingin membeli sabu tersebut berhasil kabur dari kejaran
petugas, " ungkapnya kepada awak media, Selasa (18/12).
Berdasarkan
hasil interogasi,lanjut AKP Sunarto,pelaku Juna mengakui bahwa sabu tersebut
diperoleh dari seseorang bernama Tata. "Sabu tersebut rencananya akan
diedarkan pelaku Juna bersama rekannya Nanda alias Doyok.Setelah dilakukan
pencarian,pelaku Tata dan Nanda alias Doyok tidak berhasil ditemukan keberadaannya,
" terangnya.
Sementara
itu, Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Iptu JT Siregar SH mengungkapkan, saat
ini pelaku Juna berikut barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi diduga
sabu,1 buah dompet tangan warna biru corak bunga berisi 98 plastik klip kecil
berisi sabu, uang tunai sebesar Rp 100 ribu,1 unit sepeda motor merk Honda GL
PRO tanpa plat warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam langsung di
gelandang ke Mapolsek Bandar Pulau guna proses penyelidikan dan penyidikan
lebih lanjut. (PS/KHAIRUL)