POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko Medan telah membongkar sebanyak
2.014 papan reklame bermasalah dengan berbagai ukuran di seluruh wilayah
Kota Medan. Di samping menjadikan wajah Kota Medan semakin lebih baik dan
tertata, penumbangan papan reklame bermasalah yang dilakukan mulai
21 April sampai 3 Desember 2018 juga berdampak dengan meningkatnya
permohonan pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Reklame di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Tercatat, ada sekitar 225 permohonan SIMB Reklame yang masuk di Dinas
PMPTSP selama periode September sampai Nopember 2018. Padahal sebelumnya,
permohonan pengurusan SIMB yang masuk dari Januari sampai Agustus 2018 hanya 43
permohonan. Artinya, ada peningkatan sebesar 42,3 persen. Pasalnya,
kurun September-Nopember 2018, pembongkaran papan reklame bermasalah cukup
gencar dilakukan baik siang maupun malam.
“Alhamdulillah, penertiban yang dilakukan dalam rangka penegakan
Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame sekaligus penataan kota yang mendapat
dukungan penuh aparat Polri dan TNI berhasil dan memberikan dampak positif,”
kata Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dalam paparannya tentang
Pelaksanaan Penertiban dan Penataan Kota Medan tahun 2018 di Mapolda
Sumut, Rabu (5/12).
Diungkapkan Walikota, 2.014 papan reklame bermasalah yang telah
ditumbangkan itu akibat didirikan tanpa izin maupun berada di 13 ruas
jalan yang masuk zona larangan yakni Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana
Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Walikota, Jalan Pengadilan,
Jalan Kejaksaan, Jalan Jendral Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang,
Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun dan Jalan Raden Saleh.
Adapun perincian pembongkaran 2.014 papan reklame bermasalah yang telah
dilakukan, jelas Walikota, yaitu sebanyak 262 titik papan
reklame bermasalah ukuran di atas 10 M² sampai 50 M² yang dilakukan Tim Terpadu
Pemko Medan, sebanyak 347 titik ukuran di bawah 10 M² yang dilakukan Satpol PP
Kota Medan, sebanyak 156 titik yang dibongkar sendiri pemiliknya serta
sebanyak 1.249 titik ukuran di bawah 10 M²yang dilakukan pihak kecamatan.
Selain papan reklame bermasalah, jelas Walikota, ada 5 kegiatan utama
penertiban dalam rangka penataan yang telah dan tengah dilakukan Pemko Medan
saat ini seperti bangunan bermasalah. Dari 5 September sampai 29 Nopember 2018,
sebanyak 406 unit bangunan bermasalah yang telah dibongkar.
“Atas nama pribadi dan warga masyarakat Kota Medan, saya mengucapkan terima
kasih yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto
SH MH atas dukungan dan suri tauladan karena terlebih dahulu menertibkan
bangunan pos-pos polisi yang berada di wilayah Kota Medan sebanyak 18
unit,” ungkap Walikota.
Setelah itu bilang Walikota, pembongkaran bangunan bermasalah dilanjutkan
terhadap pos OKP sebanyak 41 unit, bangunan liar (273 unit), bangunan kios (27
uunit) dan bangunan bermasalah lainnya (47 unit).
Di samping papan reklame dan bangunan bermasalah lanjut Walikota, juga
dilakukan penertiban terhadap pedagang kaki loma (PK5) di 47 lokasi mulai 18
September sampai 26 Nopember 2018. Dengan penertiban yang dilakukan, kini
sejumlah pasar seperti Pasar Simpang Limun, Pasar eks Aksara, Pasar
Sukaramai serta Pasar Sei Sikambing yang sebelumnya tidak tertata kini menajdi
lebih bersih, nyaman serta tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kemudian lanjut Walikota lagi, penertiban jembatan penyebrangan orang
(JPO) sebanyak 3 unit di Jalan Guru Patimpus, Jalan Putri Hijau depan
Gedung Podomoro dan depan Kantor Pos Medan. Lalu penertiban 3 pool perusahaan
angkutan yang telah disegel yaitu CV Paradep Taxi, CV Simpati dan KUPJ Tour.
“Insya Allah pool lainnya menyusul akan ditertibkan!” tegasnya.
Sedangkan penataan yang terakhir, papar Walikota, parkir yang selama ini
memicu terjadinya kemacetan. Dikatakan Walikota, ada 9 lokasi yang telah
ditertibkan yakni Jalan Nibung, Jalan Kapten Muslim, Jalan Jambi -Jalan
Cokroaminoto, Jalan Perniagaan, Jalan Veteran, Jalan Nibung Raya, Jalan Sei
Batang Hari, Jalan Perdana serta Jalan Letda Sujono. “penertiban serupa akan
kita lanjutkan di lokasi lainnya,” ungkapnya.
Seluruh penertiban dan penataan yang dilakukan Pemko Medan, tegas Walikota,
tidak akan berhasil tanpa koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang
baik dengan unsur Polri dan TNI baik di tingkat kota sampai kecamatan dan
kelurahan. Diharapkan kerjasama yang sudah baik ini dapat dipertahankan
sehingga penegakan perda semakin optimal guna memberikan manfaat bagi
pembangunan kota, khususnya warga Kota Medan sehingga mereka merasakan Medan
Rumah Kita yang semakin nyaman, aman, bersih, hijau, asri, tertib dan teratur.
Paparan Walikota terkait pelaksanaan Penertiban dan Penataan Kota
Medan dihadiri langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto SH MH, Waka
Poldasu Brigjen Pol Mardiaz Kusin, sejumlah kepala daerah kabupaten/kota di
Sumut, unsur Forkompimda Sumut dan Kota Medan, sejumlah pimpinan OPD serta
camat.
Acara ini digelar terkait 100 hari kerja Kapolda Sumut. Setelah
paparan dilakukan, Kapoldasu pun memberikan cindera mata kepada Walikota
sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemko Medan atas program 100 hari kerja
yang ditetapkan Kapolda Sumut pasca pelantikan. Setelah itu Kapolda pun
berharap agar Pemko Medan terus memberikan dukungan terhadap program 100 hari
kerja selanjutnya. (PS/RYANT)