POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tanpa
kenal lelah sedikit pun, Tim Gabungan Pemko Medan terus melaksanakan tugasnya
membongkar papan reklame bermasalah di Kota Medan. Kamis (16/1) dinihari, tim
gabungan membongkar 4 unit papan reklame bermasalah. Pembongkaran dilakukan
karena keempat papan reklame tidak memiliki izin.
Keempat
papan reklame bermasalah yang dibongkar itu berlokasi di Jalan Krakatau Medan.
Pembongkaran dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan dengan
melibatkan unsur Satpol PP, Polsek Medan Timur dan Koramil 02/MT serta jajaran
Kecamatan Medan Timur.
“Keempat
papan reklame bermasalah ini dilakukan karena tidak memiliki izin. Lantaran
pemilik keempat papan reklame bermasalah tak kunjung membopngkar sendiri meski
telah disurati, makanya kita bongkar rmalam ini. Seperti komitmen semula, kita
tak mentolerir lagi keberadaan papan reklame bermasalah,” kata Sofyan.
Prosesi
pembongkaran berjalan dengan lancar, sebelum pembongkaran dilakukan, kawasan
berdirinya papan reklame dijaga petugas Dinas Perhubungan sehingga kenderaan
yang melintas tidak mengganggu jalannya pembongkaran. Setelah itu tim gabungan
memutuskan aliran listrik yang mengaliri papan reklame untuk penerangan.
Kemudian
dilanjutkan dengan menurukan materi iklan guna memudahkan pembongkaran.
Selanjutnya beberapa tim gabungan memanjat papan reklame dan memulai memotong
papan reklame dengan menggunakan mesin las. Pembongkaran juga didukung mobil
crane sehingga papan reklame yang dibongkar tidak langsung tumbang.
Tanpa
kesulitan, tim gabungan pun berhasil menumbangkan satu peratu papan reklame
hingga jelang Subuh. Selanjutnya keempat konstruksi papan reklame
‘dicincang’ menjadi beberapa bagian untuk mempermudah membawanya. Setelah
itu seluruh material papan reklame dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka di
Jalan Karya Wisata,
Usai
pembongkaran, Sofyan menegaskan, penertiban papan reklame bermasalah akan terus
dilakukan. Selain bentuk penegakan Perda, penertiban ini juga dilakukan guna
memberi efek jera kepada para pengusaha advertising sehingga mereka tidak
berani lagi mendirikan papan reklame tanpa izin.
“Alhamdulilah, berkat
kerja keras yang dilakukan, jumlah papan reklame bermasalah terus berkurang.
Sisanya yang masih berdiri pasti akan kita bongkar seluruhnya tanpa pandang
bulu, tinggal menunggu waktu saja berhubung kita keterbatasan personel dan
peralatan,” ungkapnya.
Selanjutnya
kepada seluruh pengusaha advertising, mantan Camat Medan Area itu berpesan agar
pengusaha advertising mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan papan
reklame. Di samping itu juga harus mematuhi lokasi mana saja yang boleh
didirikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kita
harapkan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pengusaha advertising,” harapnya.
(PS/RYANT)