73 Kg Shabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi Berhasil Digagalkan Team Gabungan TNI-AL, BNN dan Bea Cukai

/ Rabu, 16 Januari 2019 / 00.38.00 WIB

POSKOTASUMATERA. COM-BELAWAN-Sebanyak 70 (Tujuh Puluh Bungkus) atau seberat kurang lebih 73.949,43 (Tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan koma empat puluh tiga) Gram Methamphetamine (Sabu) dan 10 .000 (Sepuluh ribu) butir atau seberat kurang lebih 2.272,79 (Dua ribu dua ratus tujuh puluh dua koma tujuh puluh sembilan) gram, Ekstasi dari Thailand diamankan di Perairan Jambuaye Kec. Panton Labu Kab. Aceh Utara oleh Tim Gabungan TNI AL, BNN Dan Bea Cukai Selasa (15/01/2019).

Bermula, pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WIB telah tertangkap tangan 3 orang laki-laki atas nama Saiful Bahri alias Pun, Muhammad Zubir dan Muhammad Zakir yang telah membawa barang Narkotika Jenis Methampetamina (Sabu) dan Jenis Pil Ekstasi.

Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan pada tanggal 14 Januari 2019 dan berhasil menangkap 1(Satu) orang lagi pelaku yaitu perempuan atas nama Metaliana yang merupakan istri dari Muhammad Zubir.

Dari Metaliana ini berhasil diperoleh informasi bahwa Metaliana yang menyuruh suaminya kelaut untuk mengambil pesanan barang yang diperintahkan oleh Saudara Ramli bin Arbi alias Bang Li (55 Tahun) yang merupakan Narapidana di lapas Tanjung Gusta Medan yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang haram tersebut dari Malaysia.

Dari keseluruhan tersangka, Tim berhasil mengamankan 5 (Lima) Orang Pelaku dan 1 (Satu) DPO. Seluruh tersangka merupakan warga Aceh Timur ini antara lain, Saiful Bahri (29 th), Muhammad Zubir (28 th), Muhammad Zakir (23 th), Metaliana (30 th) dan Ramli (55 th).

Selain itu, dari penyergapan di lapangan, Petugas Gabungan turut serta mengamankan 1 (Satu) Unit Kapal Motor KARIBIA, 3 (Tiga) buah Handphone Seluler, 1 (Satu) buah Handphone Satelit, 1 (Satu) unit GPS, 1 (Satu) buah Kompas dan masing-masing identitas tersangka.

Pada Press Conference yang dilaksanakan di Dermaga Bea cukai Belawan, menampilkan hasil tangkapan serta menghadirkan kelima tersangka tersebut.

Arman Depari selaku Deputi Bidang pemberantasan BNN Pusat mengatakan, Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat(1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat(1) UU Nomer 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman Maksimal Pidana Mati.

Turut hadir dalam Press rilis tersebut, Asintel Danlantamal I, Kapolres Belawan, Kepala Bea Cukai Belawan dan Kepala BNNP Sumut.(PS/RIADI/SAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: